Oknum Warga Persoalkan Tanah Wakaf, Kuasa Hukum Katakan Ingat Akhirat

POTO : Bangunan Masjid Uzlifatul Jannah berdiri megah diatas tanah wakaf, terletak di Desa Ambangah, Kecamatan Sungai Raya. Kubu Raya.

Pewarta : Rilis

Editor : Sertyan

PONTIANAK-radarkalbar.com

TANAH wakaf yang diatasnya berdiri megah Masjid Uzlifatul Jannah, terletak di Desa Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya belakangan ini dipermasalahkan seorang oknum warga berinisial NR.

Masjid ini telah berdiri belasan tahun lalu. Dan dibangun warga setempat dengan ber-swadaya atau gotong royong.

Saat mempermasalahkan Oknum NR, ini mengaku pimpinan Yayasan Hidayatussibyan.

Menanggapi hal tersebut, pengurus Masjid Uzlifatul Jannah yang sekaligus penerima wakaf atau nadzir melalui kuasa hukumnya Suparman, SH, MH dalam keterangan tertulisnya meminta NR yang mengaku sebagai pimpinan Yayasan Hidayatussibyan untuk berhati-hati membuat statemen, yang menggiring opini seolah-olah tanah wakaf yang berdiri masjid tersebut itu merupakan aset Yayasan.

“Dasarnya dari mana, apakah yang bersangkutan mempunyai ikrar wakaf yang menerangkan yayasan selaku nadzir, dan apakah yang bersangkutan mempunyai sertifikat wakaf yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Kemudian apakah yang bersangkutan memang merupakan pimpinan yayasan yang tertuang dalam akta pendirian yayasan, ” ungkap Suparman.

Menurut Suparman, jikalau yang bersangkutan tidak mempunyai dokumen tersebut jangan asal bilang tanah wakaf yang berdiri masjid tersebut merupakan aset yayasan, bisa saja itu merupakan berita bohong.

” Perlu kami sampaikan bahwa masjid yang berdiri tersebut merupakan tanah wakaf yang sudah bersertifikat wakaf sekitar tahun 2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kubu Raya, dan penerima wakafnya adalah perseorangan yang terdiri dari beberapa orang bukan yayasan, “tegasnya.

Ditambahkan, kalau ada pihak yang menyatakan bahwa ada pemalsuan atau penipuan, jelas hal itu tidak ada dasarnya.

” Palsunya dimana, siapa yang memalsukan tentu pihak Kantor Badan Pertanahan sebelum menerbitkan sertifikat sudah melakukan pengkajian terlebih dahulu. Nah, kalau memang keberatan terhadap sertifikat wakaf tentunya sebelum diterbitkan tersebut pihak yang mengklaim tanah wakaf tersebut sebagai aset yayasan sudah melakukan keberatan pada saat itu,” cecarnya.

Suparman merasa ada yang aneh dan membingungkan. Mengapa baru sekarang dipersoalkan.

” Kok tiba-tiba sekarang dipermasalahkan, Jangan-jangan bukan tanah wakafnya yang dipersoalkan atau ada kepentingan lain, “cetusnya.

Ia menambahkan, terkait dengan surat yang diajukan oleh NR kepada pihak kepolisian tindakan itu, merupakan salah sasaran atau salah alamat.

” Yach, karena yang bersangkutan mengklaim punya Surat Kepemilikan Tanah (SKT). Sedangkan klien kami selaku nadzir yang mempunyai sertifikat wakaf. Ini namanya sengketa kepemilikan dan menjadi domain pengadilan untuk menguji. Dan menentukan siapa yang berhak atas tanah wakaf itu bukan kepolisian,” jelasnya.

TerKecuali sambung Suparman, dalam sertifikat wakaf ada tindak pidana pemalsuan dan penipuan. Jika ada penipuan dan pemalsuan, tentu ikrar wakaf yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan dikeluarkan dan begitu juga sertifikat wakaf dari Kantor Badan Pertanahan Kubu Raya.

“Kami dalam waktu dekat akan menyurati yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi. Dan sekaligus meminta membuat permintaan maaf terkait dengan surat yang diajukan kepada pihak kepolisian. Sebab, NR berkirim surat kepihak kepolisian seoalah-olah sertifikat wakaf klien kami tidak syah, tanpa ada pengujian terlebih dahulu dari instansi yang berwenang. Hal ini sama dengan pencemaran nama baik, “pungkasnya.

Sementara,salah seorang jamaah masjid yang minta namanya diinisial AB, menyampaikan apa yang menjadi permasalahan tanah wakaf sebenarnya sudah lama, yang mempermasalahkan juga warga sekitar.

” Heran kenapa tanah wakaf yang berdiri masjid dipermasalahkan, itu rumah ibadah, modal kita untuk akhirat nanti. Kalau mau mempermasalahkan jangan tanah Wakaf lah. Kan banyak tanah yang lain dan saya selaku jamaah masjid menyampaikan hentikan membuat isu bahwa tanah wakaf ini seolah-olah bermasalah. Sebab, mengusik ketenangan para jamaah untuk beribadah, “ujarnya.

Diketahui, persoalan ini pernah dimediasi dan difasilitasi Kepala Desa Ambangah akan tetapi ketika dibuat berita acara mediasi yang bersangkutan tidak mau tanda tangan, tanpa disertai alasan yang jelas.