Diakui Ada Kesepakatan, Petani Yakin Gugatan Dikabulkan

POTO : Suparman SH, MH (Ist)

Pewarta : Rilis.

Editor : Sertyan

KUBU RAYA – radarkalbar.com

GUGATAN tuntutan ganti rugi diajukan seorang petani bernama Indro warga Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya kini sudah masuk janab jinawab.

Perkara dengan Nomor: 54/Pdt.G/2022/PN Mpw tanggal 16 Juni 2022, sudah masuk pada tahap tanggapan atau replik dari penggugat.

Penggugat menyampaikan replik melalui kuasa hukumnya Suparman, SH, MH lewat e-court pada Kamis, (22/9/2022).

Suparman menerangkan, replik ini diajukan sebagai tanggapan atas jawaban dan eksepsi tergugat yang disampaikan pada sidang sebelumnya Kamis, (15/9/ 2002), dimana dalam jawabannya tergugat mengakui secara jelas telah terjadi kesepakatan jual beli yang dituangkan dalam surat pernyataan perjanjian. Kemudian tergugat juga mengakui harga lahan per hektar adalah Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah). Dan yang dibayar tergugat hanya Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per hektar, untuk tanah seluas 6 hektar.

“Nah, dengan adanya pengakuan tergugat dalam jawabannya tersebut merupakan bukti yang sempurna (volledig) dan tidak terbantahkan sebagaimana dikehendaki pasal 1925 KUHPerdata, yang berbunyi ’’Pengakuan yang diberikan di hadapan hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu”, paparnya.

Hal ini, sejalan dengan beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung. Dimana salah satunya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 858 K/Sip/1971 tanggal 27 Oktober 1971, yang berbunyi ’’Dengan adanya pengakuan tegas, maka Penggugat tidak perlu membuktikan lagi dalilnya’’

“Kami berharap dengan adanya pengakuan Tergugat dalam jawaban tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat,” pinta nya.

Kemudian atas replik yang diajukan penggugat tersebut. Kemudian tergugat diberikan waktu selama seminggu untuk menanggapinya secara e-court, yakni pada Kamis (29/9/2022).