Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah

FOTO : Anggota DPRD Kayong Utara, Kamiriluddin (kopiah hitam) bersama para karyawan yang menuntut haknya [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

KAYONG UTARA – Ketidakhadiran manajemen PT Kayung Agro Lestari (PT KAL) dalam forum mediasi yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang pada Selasa (22/7/2025), menuai kekecewaan dari perwakilan DPRD dan karyawan.

Padahal, forum tersebut dibentuk sebagai respons atas laporan ribuan pekerja yang menuntut hak pesangon pasca perubahan kepemilikan perusahaan.

Forum mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah atas perintah langsung Bupati Ketapang ini merupakan upaya resmi untuk menyelesaikan kebuntuan antara karyawan dan perusahaan.

Sayangnya, PT KAL kembali tidak menunjukkan kehadiran, meski sudah mendapat tiga kali undangan, dua di antaranya langsung dari Forum Solidaritas Karyawan (FSK) PT KAL.

“Kami kecewa. Sudah tiga kali upaya komunikasi, dua melalui surat resmi dari FSK tidak dijawab, dan yang ketiga oleh pemerintah daerah pun tetap tidak diindahkan,” ujar Kamiriluddin, pendamping FSK yang juga anggota DPRD Kayong Utara.

Ia mempertanyakan komitmen manajemen PT KAL dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kalau benar-benar memiliki itikad baik, setidaknya mereka mengutus satu perwakilan. Kantor mereka berada di wilayah operasional, bukan di luar negeri,” tegasnya.

Ketidakhadiran perusahaan disebutkan oleh pihak Disnakertrans karena alasan berada di luar daerah.

Namun bagi Kamiriluddin, alasan tersebut tidak logis dan menunjukkan sikap tidak menghargai pemerintah maupun ribuan karyawan yang tengah memperjuangkan hak mereka.

FSK mencatat lebih dari dua ribu karyawan menuntut hak pesangon sejak terjadinya perubahan kepemilikan perusahaan.

Sejak 18 Maret 2025, PT KAL yang sebelumnya berada di bawah naungan PT Austindo Nusantara Jaya (PT ANJ) resmi diakuisisi oleh PT FR.

Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, perubahan struktur kepemilikan perusahaan mewajibkan adanya dialog sosial serta pembayaran kompensasi kepada pekerja.

“Mayoritas pekerja berasal dari wilayah sekitar, terutama Desa Simpang Tiga dan Desa Riam Berasap Jaya di Kayong Utara. Saya sering menerima keluhan mereka secara langsung,” beber Kamiriluddin, yang juga merupakan warga Desa Simpang Tiga.

Selain pesangon, FSK juga menyoroti adanya perubahan pola kerja sejak transisi manajemen yang dinilai semakin memberatkan buruh. Sejumlah laporan bahkan menyebutkan bahwa sebagian pekerja terpaksa mengundurkan diri akibat tekanan sistem kerja baru yang dianggap tidak manusiawi.

“Yang kami minta bukan lebih, hanya hak normatif sesuai undang-undang. Namun, bila forum resmi saja diabaikan, patut dipertanyakan niat baik perusahaan ini,” pria yang juga mantan jurnalis tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KAL belum memberikan pernyataan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam forum mediasi maupun tuntutan para karyawan tersebut. [ r/red].

Editor : Herman M

Pubslisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version