Tim Reskrim Polresta Pontianak Tangkap 4 Tersangka Penganiaya Pengendara yang Viral di Medsos

POTO : Kasat Reskrim Polrestas Pontianak, Kompol Tri Prasetiyo saat menggelar konferensi pers (Ist)

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

TIM Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pontianak mengamankan 4 orang tersangka penganiayaan pengendara, yang sempat viral pada media sosial baru-baru ini.

Keempat terduga pelaku berinisial R (14), ES (14), MFA (14) serta SH (18). Petugas mengamankan mereka pada pada Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas mengamankan 3 orang tersangka pada kawasan Pontianak Timur. Kemudian, SH (18) pada wilayah Pontianak Barat.

Kapolresta Pontianak Kombes (Pol) Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetiyo menuturkan dari keterangan tersangka mereka melakukan hal itu dengan alasan hanya sekedar iseng belaka.

Dan tidak ada ada motivasi lain, khusus kejadian pada Jalan Daya Nasional, tersangka SH (18) sempat melarikan sepeda motor korban.

Dari keterangan pelaku SH, sepeda motor tersebut ia tinggalkan begitu saja. Karena ia takut untuk menjualnya dan tidak ada keinginan untuk menguasai sepeda motor tersebut.

Saat itu, tersangka sempat menendang. Kemudian mengancam korban dengan senjata tajam.

“Sepeda motor korban berhasil kami temukan dalam sebuah ruko kosong pada Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kubu Raya,” ungkapnya.

Tri Prasetiyo menjelaskan begitu mendapatkan informasi yang sempat viral pada media sosial, tentang adanya peristiwa oleh segerombolan orang menganiaya pengendara motor pada beberapa kawasan Kota Pontianak.

“Nah, kejadian tersebut memang benar. Makanya kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi. Selanjutnya menyimpulkan dari waktu kejadian dan rekaman CCTV yang kami dapatkan,” jelasnya.

Menurut Tri, hasil penyelidikan tersebut pihaknya mengarah kepada para tersangka yang sama.

“Kemudian kami berhasil mengamankan 4 orang tersangka. Ada beberapa masih anak bawah umur. Dan tentunya dalam prosesnya kami akan mengacu pada aturan tentang anak berhadapan dengan hukum,” paparnya.

Selanjutnya, keempat tersangka saat ini menghitung hari pada sel Mapolresta Pontianak, untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Dari para pelaku kami amankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 2 bilah senjata tajam jenis celurit dan parang. Kemudian, 1 buah STNK sepeda motor,” terangnya.

Untuk pelaku tersangka terandam pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan. (Amd/Mk)

editor : redaksi