Tim Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Sabu di Antan Rayan, Kecamatan Ngabang

FOTO : Tersangka A lias U yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Landak [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

LANDAK – Seorang pria berinisial A alias U ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak di kediamannya di Dusun Rayan, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang, pada Selasa (22/4/2025).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua plastik klip berisi kristal yang diduga shabu, dua unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, serta alat hisap berupa sendok dari pipet.

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 1.000.000-, dan satu dompet putih yang menyimpan narkotika.

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan lanjutan berdasarkan laporan warga.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini menunjukkan peran penting warga dalam memerangi narkoba,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).

Iptu Rinto menambahkan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Landak guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. [ red/r]

editor : tim redaksi

Share This Article
Exit mobile version