Wakapoldan: Keterbukaan Publik, Anggota Polri Wajib Melaporkan Harta Kekayaan

POTO : Wakapolda Brigjen Pol Asep Safrudin (ist)

radarkalbar.com, PONTIANAK- Setiap anggota Polri, wajib melaksanakan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini sejalan dengan keterbukaan kepada masyarakat dengan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal itu dipaparkan, saat Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Asep Safrudin menghadiri kegiatan bimbingan teknis pengelolaan dan sosialisasi kewajiban penyampaian LHKPN melalui Video Confrence (Vicon) di ruang Coffee Morning, Mapolda Kalbar, Rabu (24/3/2021).

Hadir saat itu, Irwasda Polda Kalbar bersama para Irbid dan para Kasubbag, Karo SDM beserta Kabagbinkar dan Kasubbagmutjab serta Kabidpropam, Kasubbidprovos Polda Kalbar.

Vicon penyampaian LHKPN dipimpin Karo Renmin Itwasum Polri, Brigjen Pol M Mustaqim di Mabes Polri.

Setelah vicon tingkat Mabes Polri, Wakapolda Kalbar melanjutkan vicon kepada jajaran Polres/Ta untuk menerapkan apa yang telah disampaikan dari Mabes Polri.

“Untuk kepada jajaran Polres dan Polresta agar dipedomani dan diterapkan tentang Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Sosialisasi Kewajiban Penyampaian LHKPN ke anggota-anggota kita,” ungkap Wakapolda.

Wakapolda menambahkan agar anggota meningkatkan LHKPN secara kuantitas dan kualitas dalam memberikan Opini kepada masyarakat dengan patuh melaporkan harta kekayaan.

Pewarta/sumber : Humas Polda Kalbar.

Editor : Sery Tayan.