Ketua MUI Sanggau : Penyuntikan Vaksin Covid-19 di Bulan Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Poto: Ketua MUI Sanggau, H. Nasri.

radarkalbar.com, SANGGAU – Mengingat tidak lama lagi umat muslim akan memasuki ibadah puasa ramadhan 1442 Hijriyah. Disisi lain rangkaian vaksinasi Covid-19 masih berjalan.

Mencermati kondisi ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sanggau H Nasri menyebut penyuntikan vaksin Covid-19 yang dilakukan pada saat umat muslim berpuasa tidak membatalkan ibadah puasa.

“Ini sesuai keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat yang dibahas beberapa hari lalu untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa. Kan proses vaksinasi masih berlangsung. Apalagi beberapa minggu kita umat muslim akan memasuki bulan Ramadhan,” ungkapnya disela-sela menghadiri lauching Desa sadar kerukunan di Istana Surya Negara Sanggau, Senin (22/3/2021).

Menurut Nasri dengan dikeluarkannya farwa tersebut, sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan.

“Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif. Jadi vaksin itu masuknya kedalam tubuh melalui otot dan tidak mengarah ke perut besar atau dalam bahasa figh itu al-jauf. Al-jauf itu artinya saluran yang mengarah ke perut besar. Jadi, berdasarkan pendapat para ulama Vaksin itu tidak membatalkan puasa,” papar Rais Syuriyah PCNU Sanggau itu.

Kendatipun tidak membatalkan puasa, Nasri berharap penyuntikan vaksin yang dilakukan petugas kesehatan sebaiknya dilakukan pada malam hari.

“Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” ujarnya.

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.