Tim Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar di Jawai

FOTO : Tersangka N dan barang bukti yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sambas [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, pada Kamis (20/2/2025).

Seorang pria berinisial N (32), warga Kecamatan Jawai, ditangkap dalam pengungkapan tersebut, sekitar pukul 18.10 WIB.

Tersangka diamankan saat berada pada sebuah warung di Dusun Matang Tangkit, Desa Sarang Burong Kolam, Kecamatan Jawai.

Warung tersebut diduga menjadi lokasi transaksi narkotika yang meresahkan warga setempat.

Penangkapan terhadap pelaku, setelah tim Satresnarkoba Polres Sambas menerima informasi dari masyarakat.

Kemudian, polisi segera melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di tempat kejadian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip yang berisi empat butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Selain itu, turut diamankan sebuah tas kecil warna abu-abu, satu unit motor Honda ADV warna hitam, serta ponsel merek Infinix diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Sambas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Agus Marsono mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sambas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap laporan dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti untuk memastikan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Iptu Tri Agus.

Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi telah melakukan tes urine terhadap tersangka serta memeriksa beberapa saksi guna memperkuat bukti dalam proses hukum yang berjalan.

Tersangka N terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika secara ilegal.

Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, penyidik akan melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian serta pengujian di laboratorium Balai POM Pontianak guna memastikan kandungan zat dalam barang bukti tersebut.

Polres Sambas juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. [red/r]