Dua Pria Diamankan Satreskrim Polres Sambas, Kasusnya Nyuri Buah Kelapa Sawit

FOTO : Mobil pikap (pick up) yang diamankan [sit]

redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS – Dua pria berinisial L (41) DAN b (44) diamankan tim Satreskrim Polres Sambas, pada Jumat (21/2/2025).

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian kelapa sawit di perkebunan PT Teluk Keramat.

Saat diamankan, keduanya diduga mencuri buah kelapa sawit di Blok D54 Divisi I, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih mengungkapkan pihak perusahaan menerima laporan mengenai adanya aktivitas panen ilegal Tandan Buah Segar (TBS) di area perkebunan mereka.

Kemudian, berdasarkan laporan tersebut, petugas perusahaan segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.

“Saat tiba di tempat kejadian, tim keamanan perusahaan mendapati sejumlah orang sedang mengangkut TBS ke arah jalan utama. Di lokasi tersebut juga ditemukan Tempat Penyimpanan Hasil (TPH) TBS yang berada di jalan negara,” ungkap Sadoko dalam keterangannya pada Sabtu (22/2/2025).

Sadoko menambahkan menindaklanjuti temuan tersebut, pihak perusahaan bersama aparat kepolisian segera bertindak dan mengamankan para pelaku yang tengah melakukan pengangkutan TBS.

“Saat diamankan, buah kelapa sawit curian tersebut sudah dimuat ke dalam bak mobil pikap. Sebagai barang bukti, kami mengamankan satu unit mobil pikap Toyota Kijang Super KF 40 Short warna hitam,” jelasnya.

“Kemudian, sebanyak 90 janjang kelapa sawit, 5 buah egrek, serta dua loding atau tojok yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut,”ujarnya.

Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Sambas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengusut kasus ini demi menekan angka pencurian di wilayah perkebunan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kriminal. [ red/r]