Pontianak, radar-kalbar.com– Setelah menjalani pemeriksaan intensif atas pengungkapan praktek illegal transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh Dit Reskrimsus Polda Kalbar belum lama ini, di Kabupaten Melawi.
Akhirnya, Manager SPBU Nomor 64.786.07 berinisial MK , ditetapkan menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah. Kamis (23/1/2020)
“Telah ditetapkan status tersangka terhadap Manager SPBU dengan inisial MK. Penetapan ini hasil dari pengembangan kasus ditangkapnya 6 tersangka para penampung BBM bersubsidi pada 16 Januari 2020 lalu di salah satu SPBU di Kabupaten Melawi,” ungkapnya
Dijelaskan, MK selaku Manager SPBU ialah menentukan menentukan kelebihan harga yang di jual kepada para penampung.
“Harga yang ditetapkan pemerintah perliternya untuk solar itu Rp 5.150, kemudian MK melakukan perjanjian kepada para penampung dengan menaiki harga perliternya menjadi Rp 5.700,” jelasnya
Diungkapkan kembali dari hasil pemeriksaan bahwa manager SPBU berinsial MK juga berperan untuk menentukan banyaknya jumlah solar yang dapat dibeli oleh para pengantri atau penampung baik dengan kapasitas besar menggunakan Drum maupun dengan menggunakan tangki modifikasi.
“Jadi perliternya SPBU ini untuk solar mendapatkan Rp 550 rupiah. Total yang berhasil disita pada tanggal 16 Januari sebanyak 5.200 liter,” tambahnya
Atas perbuatan yang dilakukan oleh MK selaku Manager Operasional SPBU tersebut terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sumber : Humas Polda Kalbar