FOTO : rangkaian aksi massa di pertigaan akses jembatan Kapuas Tayan – Jalan Pembangunan Desa Kawat menyetop truk angkutan CPO di atas 8 ton, pada Senin 22 Desember 2025 [ ist ]
Tim liputan – radarkalbar.com
SANGGAU – Sedikitnya seratusan warga Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau, Kalimantan Barat, menghentikan operasional truk tangki pengangkut crude palm oil (CPO) bertonase besar yang melintas di jalan status kabupaten, pada Senin (22/12/2025).
Aksi dilakukan di pertigaan akses Jembatan Kapuas Tayan – Jalan Pembangunan, Desa Kawat, sebagai bentuk desakan agar aturan batas muatan kendaraan segera ditegakkan.
Mujurnya, selama aksi digelar tak satupun truk tangki bertonase besar di atas 8 ton, yang menjadi biang kerusakan kedua ruas tersebut, melintas.
Aksi ini dipicu, karena warga menilai keberadaan truk CPO bermuatan di atas 8 ton telah menyebabkan kerusakan parah pada Jalan Pembangunan di Desa Kawat dan Jalan Gusti Jafar di Desa Pedalaman.
Kedua ruas tersebut berstatus jalan kabupaten dengan batas maksimal tonase 8 ton, namun selama ini terus dilalui kendaraan berat.
Aksi yang melibatkan sekitar seratusan warga dari berbagai elemen masyarakat itu berlangsung tertib. Tidak hanya kaum pria, sejumlah emak-emak juga turun langsung ke jalan menyuarakan keresahan atas kondisi jalan yang semakin membahayakan aktivitas harian warga.
Massa berniat menghentikan truk tangki CPO yang melintas dan mengarahkan kendaraan bertonase besar agar tidak melanjutkan perjalanan melalui ruas jalan tersebut. Beberapa baliho tuntutan turut dipasang di lokasi aksi.
Pengamanan dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI untuk memastikan aksi berjalan kondusif. Sejumlah unsur turut hadir, di antaranya Danramil 1204-07 Tayan Hilir Kapten Inf Oktavia Andri, Plt Sekretaris Kecamatan Tayan Hilir, Tri Wanda S STP, perwakilan Polsek Tayan Hilir, tampak juga sejumlah tokoh masyarakat seperti Yulian, H Irwansyah, H Ludzuardi, H Agus Jumadi, para Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Koordinator aksi, Fera Dedi Saputra, menegaskan bahwa warga tidak menolak aktivitas usaha, namun menuntut kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, kerusakan jalan akibat truk bermuatan besar sudah dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Jalan ini dilalui warga setiap hari, termasuk anak-anak dan emak-emak. Sekarang kondisinya rusak parah. Kami hanya meminta aturan tonase ditegakkan, karena jalan kabupaten ini bukan untuk truk besar,” tegas Fera dalam orasinya.
Sementara itu, Sekretaris Aksi, Yayat Hari Purwanto, membacakan tuntutan resmi forum masyarakat, yang intinya warga mendesak agar seluruh truk pengangkut CPO dengan muatan di atas 8 ton dihentikan melintasi Jalan Pembangunan dan Jalan Gusti Jafar mulai 22 Desember 2025.
Selain itu, massa aksi meminta Pemerintah Kecamatan Tayan Hilir segera memanggil para pemilik usaha dan transportir truk CPO untuk melakukan audiensi bersama warga.
Atas tuntutan itu, warga memberikan batas waktu hingga 10 Januari 2026 untuk realisasi tuntutan tersebut.
Jika tidak ada tindak lanjut, masyarakat menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dan kembali melakukan penghadangan terhadap kendaraan bertonase besar yang melanggar ketentuan. Bahkan semua aktivitas truk bertonase 8 ton yang rutin mengangkut CPO di wilayah tersebut.
Sementara, Pelaksana Tugas Sekretaris Camat Tayan Hilir, Tri Wanda, S.STP, yang hadir di lokasi, menyatakan pemerintah kecamatan memahami keresahan warga dan akan memfasilitasi penyelesaian masalah.
“Aspirasi masyarakat kami terima. Pemerintah kecamatan akan berupaya menjembatani komunikasi antara warga dan pihak perusahaan atau transportir truk CPO agar ditemukan solusi bersama,” ujar Tri Wanda.
Setelah menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri secara tertib. Meski demikian, warga menegaskan akan terus memantau aktivitas truk bertonase besar yang rutin melintas di wilayah Tayan Hilir hingga ada kepastian penegakan aturan.
Pasca aksi warga di Kecamatan Tayan Hilir ini, hendaknya mendapatkan respon dari Pemkab Sanggau melalui instansi terkaitnnya. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com
