POTO : tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa (Ist)
JAKARTA – radarkalbar. com
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Pada prinsipnya kita sudah menyatakan lengkap,” kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (21/12/2022).
Untuk itu kata Ade, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua, yaitu barang bukti dan tersangka.
“Dan siap kapanpun penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,”tegasnya.
Setelah dinyatakan lengkap, Ade menuturkan, pihaknya akan siap menerima barang bukti dan tersangka dari pihak kepolisian atau proses tahap II.
Perkara ini bermula dari penangkapan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap seorang HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik sebanyak 44 gram sabu-sabu pada beberapa waktu lalu.
HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng yang ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat.
Abeng mengaku mendapatkan sabu dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan (AD).
AD mengakui dapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto.
Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S.
Dengan demikian, maka perkara ini berawal dari penukaran sabu hasil pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 41,4 kilogram senilai Rp62,1 miliar oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022.
Sementara itu, Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan Dody mengganti 5 kilogram sabu tersebut dengan tawas.
Perintah lainnya sabu itu agar diserahkan kepada Linda Pudjiastuti untuk dijual.
Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan hasil tes urine Irjen Pol Teddy Minahasa negatif narkoba.
Kapolda Sumatera Barat yang baru saja ditunjuk jadi Kapolda Jawa Timur itu hanya mengonsumsi obat tertentu.
“Terkait dengan masalah tes urine untuk Irjen TM dilakukan tiga kali tes, memang satu hal yang didapat terkait dengan masalah jenis obat tertentu, tapi bukan narkoba,” kata Listyo dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Kapolri menyatakan segera menerbitkan surat telegram untuk pembatalan pengangkatan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim.
Hal ini menyusul dugaan Teddy yang terlibat narkoba.(ahP/suarabuana.com)