Tim Satreskrim Polres Bengkayang Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat TPPO

FOTO : Terduga plaku TPPO yang diamankan Satreskrim Polres Sanggau [ist]

redaksi – radarkalbar.com

BENGKAYANG – Seorang pria berinisial A (49), warga Dusun Mendung Terusan, Kecamatan Samalantan, hanya bisa pasrah saat ditangkap Tim Satreskrim Polres Bengkayang, pada Minggu (17/11/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengembangan laporan polisi terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pelanggaran terhadap Perlindungan Pekerja Migran.

Kapolres Bengkayang Polda Kalbar AKBP Teguh Nugroho melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin menyatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.

“Penangkapan ini berawal dari laporan keluarga korban. Korban perempuan berinsial V (23) mengalami gangguan psikologis setelah bekerja di Malaysia,” ungkapnya, Kamis (21/11/2024).

“Korban V awalnya bermaksud bekerja di Malaysia melalui perantara pelaku. Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku meminta sejumlah dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran korban,”ungkapnya.

Pelaku juga merekam video persetujuan keberangkatan korban dan mengurus pembuatan paspor.

“Korban diberangkatkan pada Februari 2023 dengan janji akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan gaji RM 1.200 per bulan,” terangnya.

Namun, setelah beberapa bulan bekerja, komunikasi korban dengan keluarga terputus. Pada November 2024, korban tiba di rumah dalam kondisi yang memprihatinkan, tidak mengenali orang tua maupun dirinya sendiri.

“Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Jiwa di Singkawang Timur,” timpalnya.

Terhadap kasus ini, Tim Satreskrim Polres Sanggau telah menyita satu unit handphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk komunikasi dan pengaturan keberangkatan korban.

“Saat ini, penyidik telah memeriksa pelaku dan melengkapi administrasi penyidikan, termasuk meminta keterangan ahli dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI),” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka dan akan terus mendalami peran agen di Malaysia yang terlibat dalam kasus ini. [SrY/r**]