Duh Kasian..!! Pria Ini Ngaku Jual Sabu untuk Modal Nikahi Kekasih

FOTO : tersangka Y, yang kedapatan jual sabu di Padang Tikar (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial Y (22) warga Kabupaten Kubu Raya tak berkutik saat ditangkap tim Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya, pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan tersangka Y, petugas mengamankan 3.05 gram berat bruto narkotika jenis sabu.

Saat ditangkap, tersangka Y sedang berada di Jalan Parit Lotay, Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Kepada petugas, tersangka Y berdalih menjual barang laknat tersebut, untuk mencari modal karena ingin menikahi kekasihnya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan seorang pria asal Kabupaten Kubu Raya tersebut.

Menurut Ade penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam Satuan Narkoba Polres Kubu Raya. Guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang merasa resah akibat perbuatan pelaku. Karena dapat merusak generasi muda khususnya di Kabupaten Kubu Raya.

“Pelaku diamankan saat hendak mengantarkan pesanan berupa narkoba jenis sabu kepada seseorang yang berinisial W. Pelaku diamankan oleh petugas Opsnal Sat Narkoba di Jalan alan Parit Lotay Desa Padang Tikar Dua,” jelasnya.

Ditambahkan, pelaku saat melihat petugas, sempat membuang sabu tersebut ke tepi jalan. Dan pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

Namun petugas yang sudah bersiap siaga akan kemungkinan pelaku melarikan diri dapat segera mengamankan pelaku.

” Setelah diamankan, pelaku bersama petugas mendatangi TKP tempat pelaku membuang sabu tersebut. Dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibelinya dari seseorang berinisial AD di Kecamatan Pontianak Timur,” bebernya.

“Sabu seberat bruto 3.05 gram ini pelaku beli seharga Rp.500.000 dari AD. Dan akan dijual kembali seharga Rp.1.400.000 kepada W. Dari penjualan tersebut Y mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 900.000. Pelaku beralasan mau menjual sabu untuk mencari uang untuk modal menikah,” tuturnya.

Kepada penyidik, tersangka Y menyatakan perbuatan tersebut baru dua kali. Dan keseharian pelaku bekerja sebagai tukang bangunan serta berjualan ikan.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ade menambahkan, saat ini tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap W dan AD.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (R/hms Re_KR)