Semuanya Memenuhi Syarat, KPU Tetapkan Tiga Paslon “Bertarung” di Pilkada Sanggau 2024

FOTO : Komisioner KPU Sanggau saat melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sanggau pada Pilkada 2024 [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sanggau dipastikan akan bertarung pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Hal ini, setelah KPU Sanggau menetapkan ketiga bakal pasangan calon (bapaslon) menjadi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sanggau pada Pilkada 2024, dalam rapat pleno tertutup digelar Minggu (22/0/2024).

“Kita baru saja menyelesaikan rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pleno ini, kami laksanakan pada Minggu (22/9/2024), dimulai pukul 13.30 WIB,” ungkap Ketua KPU Sanggau, Iis Supianto.

Dijelaskan Iis, dari hasil rapat pleno, terhadap 3 bakal pasangan calon (bapaslon) yang sudah mendaftar. Dan kemudian telah dilakukan penelitian administrasi pendaftaran. Maka KPU Sanggau menyatakan semuanya memenuhi syarat.

“Nah, karena memenuhi syarat, maka KPU Sanggau memutuskan menetapkan ketiga bapaslon yakni Yohanes Ontot – Susana Herpena, John Hendri – Usman dan Yansen Akun Effendy – Andreas Sisen

Selanjutnya kata Iis, ketiga paslon tersebut akan mengikuti rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pada Senin (23/9/2024) malam, berlangsung di Gedung Balai Betomu Kota Sanggau.

Diketahui, masing-masing paslon diusul oleh partai politik (parpol) yakni :

1. Yohanes Ontot – Susana Herpena

Parpol pengusul :  PDI Perjuangan, PAN, PKB, Partai Golkar, PKB, Partai Perindo.

2. John Hendri – Usman

Parpol pengusul : Partai Demokrat, Hanura, PKS, PPP, Partai Buruh, Partai Garuda, PSI.

3. Yansen Akun Effendy – Andreas Sisen

Parpol pengusul  : Partai Gerindra, Partai Nasdem.

 

[SrY/r]