Satres Narkoba Polres Ketapang dan Polsek Jelai Hulu Ungkap 2 Kasus Narkoba, Amankan 15,85 Gram Sabu

POTO : barang bukti yang diamankan petugas Polres Ketapang dari ketiga tersangka (Ist)

Pewarta : Tim liputan

Editor : SertyA

KETAPANG – radarkalbar.com

SEDIKITNYA 15,85 gram sabu-sabu berhasil disita tim Satres Narkoba Polres Ketapang dan Polsek Jelai Hulu saat mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba.

Dalam pengungkapan dua kasus tersebut, petugas Polres Ketapang mengamankan tiga orang warga masing-masing berinisial AF (25), JU (33) dan YUD (43).

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Ipda Julham, menuturkan pengungkapan dua kasus narkoba ini, setelah adanya informasi dari warga. Kasus yang pertama, terjadi pada Senin (12/9/2022) lalu.

Dimana pengungkapan ini bermula saat anggota dari Polsek Jelai Hulu mendapatkan informasi adanya dua oknum warga yang berinisial AF (25) dan JU (33), membawa sabu didalam mobil yang sedang menuju kearah Kecamatan Jelai Hulu.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan didalam mobil pelaku yang disaksikan warga setempat. Petugas mendapatkan dari tangan pelaku beberapa barang bukti yang salah satunya dua kantong plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 8,15 gram, ”ungkapnya.

Selanjutnya kata Julham, untuk kasus yang kedua, petugas Satnarkoba Polres Ketapang mengamankan seorang pelaku berinisial YUD (43) di sebuah rumahnya yang beralamat di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

“ Pelaku YUD ini kita amankan pada hari Jumat (16/9/2022) sekira pukul 19.20 WIB, saat berada di rumah orang tuanya. Saat kita lakukan penggeledahan badan yang disaksikan perangkat RT setempat. Kita dapatkan dari tangan pelaku, berupa 6 kantong klip plastik berisi serbuk kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,70 gram. Selain itu kita juga mendapatkan satu klip plastik yang berisi satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat sekira 0,51 gram, ”bebernya.

Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Ketapang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiga pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.