Sungai Tebelian (radar-kalbar.com)- Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Tebelian, Sintang mengamankan para tersangka penjudi jenis remi Bok. Jumat ( 21/6/19).
Kapolsek Sungai Tebelian Ipda Diondi Asido Manik S.Tr.K melalui Kanit Reskrim Bripka Siswo mengatakan ada lima terduga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial AS.PH.SR.TR dan SRN.
Ditambahkan, penangkapan para penjudi berawal anggota Polsek Sungai Tebelian mendapat informasi dari masyarakat menginfokan di rumah warga berinisial KD, Desa Rarai ada kegiatan perjudian.
Tak pakai lama Kanit Reskrim Polsek Sungai Tebelian Bripka Siswo inu beserta anggota Unit Reskrim langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuj melakukan penyelidikan.
” Saat kami lakukan pengintaian ternyata benar di dalam rumah tersebut ada kegiatan permainan perjudian jenis remi bok dengan menggunakan kartu remi. Dan kami langsung mengamankan para tersangka dan dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan dua set kartu jenis remi dan uang tunai sebesar Rp 620.000.
Kini, kelima pelaku sedang mendekam di Mapolsek Sungai Tebelian guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
sumber : humas polres sintang/bintsa