FOTO : Saat persidangan perkara sisik Trenggiling di PN Mempawah [Hendy Pratama]
Hendy Pratama – radarkalbar.com
MEMPAWAH – Sidang perkara perdagangan sisik Trenggiling kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, dengan terdakwa M. Guntur, Selasa (21/5/2024).
Kali ini beragendakan pemeriksaan atau menghadirkan 2 orang saksi masing-masing Pela dan Triyadi.
Keduanya merupakan petugas dari Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Kehutan (LHK) wilayah Kalimantan.
Dalam sidang yang dipimpin Kepala PN Mempawah Ida Bagus Ok Saputra ini, kedua saksi membenarkan keterangan terdakwa.
Menariknya, kedua saksi menyebutkan ada 3 orang terduga pelaku, pada saat tim operasi melakukan penangkapan dan salah satunya merupakan oknum TNI .
“Ada 3 pelaku pada saat penangkapan, terdakwa Gun, saudara Tom selaku penunjuk jalan, dan Arf salah seorang oknum TNI yg menjadi driver mobil Avanza warna hitam, yang didalamnya ada barang bukti berupa 5 karung berisikan sisik Trenggiling dengan berat total 109 Kilogram,” ungkap Pela.
Senada dilontarkan Triyadi. Disamping itu menyebutkan barang ilegal tersebut milik salah seorang oknum TNI berpangkat perwira menengah (pamen).
“Nah, dari hasil pengembangan diketahui barang ini milik seorang berpangkat Mayor Hl dan hendak dijual ke buyer asal India bernama Singh yang menunggu pada salah satu hotel di Kubu Raya,” bebernya.
Menurut kedua saksi menyampaikan telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 5 karung berisikan sisik Trenggiling seberat 109 Kilogram beserta 2 unit handphone (Hp) milik Gun dan Tom.
Selain itu dalam operasi tersebut terdakwa juga koperatif dan tidak ada perlawanan menurut keterangan kedua saksi.
Selama persidangan itu berjalan dengan lancar. Dan sidang kembali dilanjutkan sepekan kedepan pada Selasa ( 28/5/2024) .