Aktivitas PETI Gunakan Alat Berat di Semoncol Balai, Herman Hofi : Semua Pihak Mesti Peduli Atas Kerusakan Alam

FOTO : Dr Herman Hofi Munawar [ istimewa ]

Editor : Hoesnan | Publisher : admin redaksi

SANGGAU – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di wilayah Desa Semoncol, Kecamatan Balai (Batang Tarang, red) Kabupaten Sanggau, Kalbar menuai desakan keras agar segera ditindak.

Bahkan, sejumlah elemen di Kabupaten Sanggau telah angkat bicara atas aktivitas tersebut, agar segera dihentikan, mengingat akan memicu kerusakan alam secara brutal.

Tak pelak, hal ini memantik pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, pun angkat bicara.

Lawyer senior Kalbar ini menilai praktik tersebut bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan pembangkangan hukum yang berlangsung terbuka dan terstruktur.

Menurut Herman, penggunaan ekskavator di lokasi tambang ilegal menjadi indikator kuat adanya keterlibatan pemodal besar.

Pria yang terbilang cukup vocal ini menegaskan, narasi yang menyebut kegiatan itu sebagai “tambang rakyat” tidak relevan dengan fakta di lapangan.

“Ketika alat berat beroperasi bebas tanpa izin, ini bukan lagi soal kebutuhan ekonomi warga. Ini akumulasi keuntungan segelintir elit. Rakyat kecil tidak punya kemampuan finansial untuk mendatangkan dan mengoperasikan ekskavator,” ujar Herman, pada Minggu (22/2/2026).

Menurut Herman, deru mesin eksavator di kawasan tambang ilegal merupakan bentuk penghinaan terbuka terhadap supremasi hukum.

“Bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung tanpa penindakan tegas.
Mustahil alat berat bisa masuk dan bekerja tanpa ada rasa aman dari penegakan hukum. Kalau ini dibiarkan, wibawa negara di Kabupaten Sanggau dipertaruhkan,” tuturnya.

Herman juga menyoroti sikap Pemkab dan DPRD Sanggau yang dinilai belum menunjukkan respons konkret.

Dia menilai, dalih kewenangan pertambangan telah ditarik ke pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tidak dapat dijadikan alasan untuk bersikap pasif.

” Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan dalam aspek tata ruang (RTRW), pengelolaan lingkungan hidup seperti AMDAL dan UKL-UPL, serta penegakan ketertiban umum melalui Satpol PP. Nah, jika sungai dan hutan di Sanggau dirusak, itu urusan rumah tangga Pemda. Tidak bisa hanya berdalih kewenangan di pusat,” cetusnya.

Herman mendesak agar Bupati Sanggau memanfaatkan jalur koordinasi melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengambil langkah konkret.

Lantas, mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah bersurat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun kepada Kapolri terkait maraknya PETI tersebut.

“Pemda tidak boleh menjadi penonton. Jika tidak ada langkah resmi dan tegas, publik bisa menilai ada pembiaran terhadap aktivitas yang merusak lingkungan,” pungkasnya. [ RED ]

Share This Article
Exit mobile version