Dorong Proses Hukum Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi, Ketum LAKI Bertandang ke Kejati Kalbar

POTO : Ketua umum LAKI, Burhanudin Abdullah saat berdialog dengan Aspidsus dan Wasidik Kejati Kalbar (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/Sery Tayan

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

KETUA Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudin Abdullah bertandang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar pada Selasa (18/10/2022)

Kedatangan Ketua Umum LAKI, Burhanuddin Abdullah diterima Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar Bambang Yunianto dan Wasidik Kejati Kalbar.

Aspidsus Kejati Kalbar, Bambang Yunianto menyampaikan dan menyambut baik serta memberikan apresiasi kepada LAKI.

“Menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan. Kami Kejati Kalbar transparan, objektif dalam menjalankan penegakan hukum, “ujar Bambang Yunianto.

Terkait laporan kasus Bank BNI 46 masih berlangsungnya proses penyidikan dan akan disampaikan setiap perkembangannya. Sementara untuk mafia tanah, akan terus berproses penanganan nya.

Sementara, Ketua Umum LAKI Burhanuddin Abdullah mengatakan pihaknya mendorong Kejati untuk lebih transparan dalam menangani beberapa kasus korupsi.

“Hari ini kita minta dorong Kejati Kalbar menyelesaikan kasus-kasus yang ditanganinya, antara lain pertama mafia tanah, dua kasus perbankan BNI 46, ”ujarnya.

Ditambahkan, hasil dari audiensi silaturrahmi ke Kejati Kalbar, bahwasanya institusi tersebut berkomitmen untuk menyelesaikan atau mencegah korupsi di Kalbar.

“Kita minta tuntaskan dan jelas kasus hukumnya, termasuk BNI 46. Nah, Pak Aspidsus mengatakan akan melakukan penyelidikan dan perkembangan akan disampaikan selanjutnya, ”jelas Burhan.

Dibeberkan, khusus kasus perbankan kronologisnya ada 3 tahap kredit di Bank BNI yang terindikasi melawan hukum.

Tahap pertama tahun 2006 seorang pria berinisial Wnd mengajukan kredit Rp 3 miliar rupiah dengan jaminan bangunan di jalan Johar. Kemudian, tahap 2 tahun 2018 Wnd bersama AS mengajukan kredit Rp 9 miliar. Selanjutnya AS sebesar Rp 9 miliar dengan tahap pertama Rp 3 milyar menjadi Rp 21 miltar dengan jaminan bangunan dan tanah di Pal 9, proyek properti Serdam dan Pal 9. Terjadinya pemisahan group dari Wnd dan AS (AS setelah pembayaran).

Tahap 3 tahun 2019, Wnd menebus jaminan di Pal 9 sebesar 43 unit sekitar Rp 2 miliar, dan di hari yang sama mencairkan kredit dari BNI 46 sebesar Rp 2 miliar.

“Artinya hanya menarik jaminan sebanyak 43 unit, karena hutang kreditnya tidak berkurang. Ini yang menyebabkan adanya perbuatan melawan hukum,” cetunya.