Bawa Kabur Motor Orang, Pria Ini Dibekuk Polisi, Sempat Kejar-kejaran di Jalan Raya

FOTO : Pria berinisia MA yang sempat membawa kabur sepda motor warga (duduk) usai ditangkap Tim Resmob Macan Raya [its]

Tim redaksi – RADARKALBAR.COM

KUBU RAYA – Seorang pria berinisial MA (46) ditangkap polisi, setelah melarikan sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura meminjam untuk mengantarkan rokok.

Pria ini ditangkap Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya, informasi penipuan ini sempat viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/8/2025) di cafe SAM yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari rekaman CCTV yang beredar, MA terlihat memesan lima bungkus rokok Marlboro kepada kasir.

Setelah itu, ia meminjam sepeda motor Honda Revo milik salah satu pengunjung dengan alasan hendak mengantarkan rokok kepada temannya di simpang empat Desa Kapur. Namun, setelah ditunggu, pelaku tak kunjung kembali.

Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5000.000. Pemilik sepeda motor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah menjelaskan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Resmob Macan Raya.

Berbekal rekaman CCTV dan informasi masyarakat, penyelidikan mendalam pun dilakukan.

“Pelaku bukan hanya merugikan pemilik motor, tetapi juga pihak kafe tempat kejadian. Sehingga ada dua korban dalam kasus ini,” kata Ade, Kamis (21/8/2025).

Penyelidikan yang dilakukan tim membuahkan hasil, pada Rabu (20/8/2025). Pelaku terlihat melintas di kawasan Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur, dengan menggunakan motor hasil tipu daya tersebut.

Petugas yang mencoba menghentikan laju kendaraan pelaku tidak diindahkan. Aksi kejar-kejaran di jalan raya pun tak terhindarkan.

Demi menghindari jatuhnya korban dari masyarakat pengguna jalan, petugas terpaksa melakukan tindakan diskresi untuk menghentikan pelaku.

“Pelaku tetap nekat melaju meski sudah dihalau petugas. Karena membahayakan pengendara lain, petugas pun mengambil tindakan diskresi untuk menghentikan laju pelaku agar tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan,” jelas Ade.

Setelah berhasil dihentikan, MA langsung diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Revo milik korban.

Dia kemudian dibawa ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan dilakukan langsung di bawah pimpinan Katim Unit Opsnal Reskrim, Ipda Muhammad Ilham Akbar. Proses penyelidikan terhadap pelaku masih terus berjalan, bahkan kami mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus kejahatan lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” jelasnya.

Atas aksinya, MA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Setiap laporan masyarakat selalu kami tindaklanjuti dengan serius. Kami mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang belum dikenal. Apabila mengalami tindak kejahatan atau menemukan peristiwa mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. [ red ]

Share This Article
Exit mobile version