Polres Kubu Raya Tetapkan 9 Terduga Pelaku Terseret Karhutla

FOTO : petugas memadamkan karhutla pada salah satu lokasi wilayah hukum Polres Kubu Raya (Ist)

Hms Re_KR – redaksi

KUBU RAYA – radarkalbar.com

JUMLAH terduga pelaku terseret kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukum Polres Kubu Raya, Kalbar terus bertambah.

Semula hanya 7 orang. Kini bertambah menjadi 9 tersangka.

Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan, dari 9 tersangka karhutla yang kena amankan. Hampir rata-rata membakar lahan dengan modus lahan sendiri.

Ade menerangkan, namun faktanya akibat tindakan membakar lahan sendiri tersebut berdampak pada terjadinya persebaran kebakaran hutan dan lahan yang semakin meluas.

Dampak dari karhutla juga terlihat jelas,dengan meningkatnya Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menuju tingkat kualitas udara sangat tidak sehat.

Khususnya pada periode awal Agustus 2023 lalu, serta berkurangnya jarak pandang transportasi dalam berbagai aspek.

“Oleh karena itu, kami mengajak semua masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan. Tinggalkan warisan hutan dan lahan untuk anak cucu, agar kelak mereka bisa menikmatinya,” imbau Ade, Selasa (22/8/2023).

Ade meminta kepada siapapun yang ingin membuka lahan, agar menggunakan cara yang lebih bijak. Tidak dengan cara membakar.

“Jaga alam maka alam akan menjaga kita,” ucap Ade.

Sementara, pada Senin (21/8/2023), karhutla terjadi di Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya.

Lahan seluas kurang lebih 20 hektar terbakar. Petugas gabungan berjibaku memadamkan kobaran api yang terus merambat ke lahan lain.

Petugas menurunkan belasan pompa air portable untuk mendinginkan lahan yang terbakar. Dan menerjunkan satu unit eksavator untuk membuat sekat kanal.