Soal Perpanjangan PPKM Darurat, Para Ahli Menyetujui

FOTO : Ilustrasi PPKM Darurat (ist)

Pewarta/sumber : Sutarjo/Rilis

radarkalbar.com, JAKARTA –
PPKM Darurat resmi diperpanjang dari tanggal 21 Juli 2021 hingga lima hari kedepan.

Pemerintah melihat selama pelaksanaan PPKM Darurat, sudah terlihat adanya penurunan kasus penularan covid-19 dan bed occupancy rate juga mulai mendatar.

Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Dr. dr. Soedjatmiko, Sp.A(K)., M.Si menyatakan PPKM Darurat perlu diperpanjang agar penularan
covid-19 dapat turun signifikan.

“PPKM Darurat harus diperpanjang karena angka kematian masih meningkat tajam, kemungkinan penularan masih meningkat
tajam, walau kasus baru seolah menurun, mungkin karena tracing yang menurun,”
ungkap Prof Soedjatmiko.

Menurut Prof Soedjatmiko juga menjelaskan, PPKM Darurat perlu dilaksanakan dengan lebih tegas.

“Pemerintah perlu tindak tegas pelanggar PPKM Darurat. Jangan ragu untuk menindak pelanggar karena untuk keselamatan kita semua,” sarannya.

Ditambahkan, selain patuh pada aturan PPKM Darurat masyarakat diminta harus disiplin pada penerapan protokol kesehatan.

“Jika harus keluar rumah, wajib pakai masker dengan benar bahkan harus dobel. Menggunakan masker jangan asal-asal harus menutup hidung, mulut,dagu dan pipi. Tidak boleh longgar dan melorot,” ingatnya.

Ia juga mengingatkan, bagi masyarakat jika ada salah satu keluarganya yang sering keluar rumah. Lantas ketika sampainya di rumah setelah mandi dan mengganti pakaian.

Kemudian harus tetap memakai masker dan menjaga jarak dgn keluarga, agar tidak menularkan virus dari saluran napasnya yang masuk ketika ia di luar rumah. Kalau perlu anggota keluarga lain sebaiknya juga memakai masker dan menjaga jarak, agar tidak tertular.

Hal ini akan menghentikan penularan di keluarga yang banyak terjadi belakangan ini, maka Profesor Soedjatmiko juga meminta masyarakat untuk segera lakukan vaksinasi dan tidak perlu ragu.

“Vaksinasi COVID-19 menjadi perlindungan terakhir untuk
mencegah sakit berat dan kematian akibat COVID-19,” tutupnya.

Diketahui, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) –
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi
ekonomi nasional.

Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh,
mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

Dalam pelaksanaannya, KPCPEN
dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan
Transformasi Ekonomi Nasional.
Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Editor : admin radarkalbar. com