Bagi Pekerja Terdampak PPKM, Menkeu Tambah Dana Untuk Perlindungan Sosial Segini Jumlahnya

FOTO : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ist)

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar. com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan menambah anggaran Rp 10 triliun untuk perlindungan sosial.

Anggaran tersebut bagi 8,8 juta pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

“Kami tadi sudah bahas dengan Ibu Menaker, akan ada dari Rp10 triliun anggaran yang kita tambah untuk pekerja iniditujukan bagi 8,8 juta pekerja,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu.

Sri Mulyani merinci sebanyak Rp 10 triliun akan dialokasikan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 8,8 triliun dan tambahan dana pelatihan Kartu Pra Kerja senilai Rp 1,2 triliun.

“Dengan demikian, dana tambahan untuk perlindungan pekerja yang semula diperuntukkan khusus bagi program Pra Kerja, kini juga dipakai dalam program BSU,” ungkapnya.

Menurut dia, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. BSU digunakan untuk pekerja yang dirumahkan dan atau dipotong jam kerjanya. Sedangkan Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Melalui pemberian insentif upah tersebut, Sri Mulyani mengharapkan pelaku usaha tidak perlu sampai melakukan PHK terhadap karyawan.

Rencananya, para pekerja yang akan mendapat BSU ini merupakan dengan upah bulanan tidak sampai Rp3,5 juta.

“Para pekerja, terutama di sektor non kritikal yang tidak boleh beroperasi di tengah PPKM, juga mendapatkan bantuan “Sehingga ini yang jadi target bantuan subsidi upah pekerja yang tidak di-PHK dan pekerjanya mengalami penurunan penerimaan karena mereka bekerja di sektor non kritikal,” pungkasnya.

Editor :admin radarkalbar.com