Rilis Capaian Januari – Juni 2021, Kejari Sintang Tangani Diantaranya Dugaan Tipikor Jalan Baning – Sungai Ana TA 2017, Dana BOS, BOP, Beasiswa SLB 2014- 2017

FOTO : Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot (Susi)

Pewarta : Nduk Susi

radarkalbar.com, SINTANG – Rentang waktu Januari – Juni tahun 2021, Kejaksaan Negeri Sintang cukup signifikan dalam pengungkapan berbagai kasus tindak pidana korupsi dan pidana umum.

Bukan itu saja, Kejari Sintang juga getol melaksanakan program pencegahan serta pendekatan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sintang dan Melawi.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ( HBA) dan HUT IAD ke 61 tahun 2021 Kejari Sintang.

“Untuk perkara yang kita tangani dari Januari-Juni 2021 cukup signifikan,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Andi Tri Saputo menyatakan Kejari Sintang telah menangani 126 perkara selama Januari hingga Juni 2021. Dan sebagian perkara sudah berketetapan hukum tetap. Perkara diputus dalam sidang secara daring(online) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Perkara pidum mengenai tindak pidana ada SPDP 126 perkara. Kemudian ada perkara yang menarik yaitu pembunuhan di daerah Kecamatan Tempunak, penemuan tulang belulang dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sintang dengan kurungan 14 tahun penjara, ” beber pria yang akrab disapa Putro ini.

Selanjutnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Acep Subhan Saepudin, untuk penanganan tindak pidana khusus(pidsus) dari Januari -Juni tahun 2021. Ada 7 perkara diantaranya :

1. Dalam penyelidikan, dua perkara ( tidak disebutkan perkara karena masih permintaan keterangan untuk menemukan tindak pidana).

2. Masih penyidikan 2 perkara masing-masing Jalan Baning – Sungai Ana Tahun 2017 kerugian negara capai Rp. 481.258.673. Dan pengelolaan dana BOS, BOP, beasiswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Sintang. Tahun 2014- 2017 kerugian Negara Rp. 398.536.420.

3. Dalam penuntutan 1 perkara, pengelolaan dana Desa Sungai Labi, Kecamatan Kelam Permai tahun 2017 kerugian negara Rp 314.889.735.

4. Telah dieksekusi 2 perkara, masing-masing kasus dana hibah pembangunan Masjid Melawi Tahun Anggaran 2012- 2015 terpidana Kusmahendri dan Pakanudin.

5. Jumlah uang yg disetor negara Rp. 418.520.000.

“Pidsus ini ada perkara penyelidikan 2 perkara maaf untuk jenis perkaranya belum bisa kami sebutkan karena perkaranya masih permintaan keterangan untuk menemukan tindak pidana salah satunya anggaran dana desa ,”beber nya.

Selanjutnya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Samuel menyatakan pihaknya telah melakukan 9 perjanjian kerja sama (MoU) diantaranya dengan PADM Tirta Senentang , BPJS-Kesehatan.

“Dari capaian tersebut menghasilkan 71 SKK yang 36 SKK dari PDAM Tirta Senentang kemudian dari BPJS-Kesehatan 35 SKK Kabupaten Sintang. Dari 71 SKK ini Kejari Sintang telah melakukan pemulihan negara sebesar Rp.60.886.24 rupiah dari penagihan rekening tagihan tunggakan tagihan. Untuk penanganan perkara lebih lanjut hingga saat ini bidang Datun masih menunggu SK pemerintah daerah melakukan gugatan terkait tindak lanjut dari perkara,” pungkasnya.

Editor : Antonius Sutarjo