FOTO : Tersangka GHN dan barang bukti yang diamankan petugas [ist]
Sery Tayan – radarkalbar.com
SANGGAU – Seorang pria berinisial GHN (24) tak berkutik saat ditangkap tim Polsek Sekayam, pada Kamis (20/6/2024).
Pria beralamat di Dusun Balai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalbar ini diduga sebagai pengedar barang laknat jenis sabu.
Penangkapan terhadap GHN dipimpin Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Nandang Hermawandi, Kanit Intelkam Aiptu Hendratno serta personil Polsek Sekayam.
Rangkaian penangkapan dan penggeledahan terhadap GHN, disaksikan langsung Kepala Wilayah (Kawil) dan Ketua RT setempat.
Kaporles Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Sekayam mengungkapkan penangkapan terhadap GHN berawal, pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 01.20 WIB personil Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya pengedar narkotika jenis sabu di kontrakan Ngamanto, terletak di Dusun Balai II.
Tak pakai lama, Kapolsek Sekayam, AKP Junaifi langsung memimpin tim melaksanakan penyelidikan. Dan ternyata benar, informasi masyarakat tersebut.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah kontrakan tersebut. Sekitar pukul 02.17 WIB, ditemukan barang laknat jenis sabu ditimbun di tanah belakang rumah. Dan dibungkus pakai bekas kemasan permen yang bertuliskan happydent warna pink.
“Begitu ada informasi dari masyarakat. Kami langsung menuju TKP. Nah, setelah dilaksanakan penggeledahan badan dan rumah kontrakan tersebut, kami temukan sebuah bungkusan bekas permen ditimbun ditanah berisikan plastik bening berklip 2 paket, merupakan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka GHN, diamankan 7 plastik bening berklip, 1 bungkus bekas permen bertuliskan happydent warna pink, 1 HP Merek Nokia serta 1 HP Merek OPPO.
Dijelaskan, menurut nyanyian GHN, narkotika jenis sabu itu didapati dari seorang warga berinisial HA.
Namun, saat dilakukan pengembangan terhadap HA. Dan penggeledahan di kediamannya, tak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dimaksud.
Atas perbuatannya, GHN sudah diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. [r*]