Pria di Kecamatan Kubu Ditangkap Polisi, Kasusnya “Pelasah” Isteri, Anak dan Mertuanya

FOTO : Tersangka AT pelaku KDRT terhadap isteri, anak dan mertua nya [ist]

Andika – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Seorang pria berinisial AT (35) tak berkutik saat ditangkap tim Satreskrim Polres Kubu Raya, pada Jumat (10/5/2024).

Pria ini tangkap, atas laporang isterinya berinisial RR (35) atas perbuatan AT yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Mirisnya, bukan hanya isterinya yang dianiaya AT. Namun, anaknya berusia 7 tahun dan mertuanya atau orang tua RR tak luput dari penganiayaan.

Insiden yang terjadi di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (18/4/2024) lalu, menyebabkan trauma mendalam bagi korban dan anaknya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan, kejadian ini bermula ketika AT pulang ke rumah dan tiba-tiba meluapkan kemarahan tanpa alasan yang jelas.

Pria tersebut tiba -tiba mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak pantas diucapkan. Bahkan mengancam akan menjual isterinya kepada pria lain.

“Nah, ketika RR berusaha meninggalkan rumah karena kesedihan atas ucapan suaminya. Lalu, tersangka AT mendorongnya ke dinding kamar dan mencekik serta memiting leher RR,” ungkapnya, Selasa (21/5/2024).

” Sebelumnya, pelaku pulang ke rumah dalam keadaan emosi. Kemudian melontarkan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan. Saat korban hendak keluar rumah, pelaku langsung mendorongnya ke dinding kamar, mencekik, dan memiting leher korban,” sambung Ade.

Lantas, kegaduhan tersebut menarik perhatian anak korban yang saat itu sedang bermain di halaman rumah.

Tetapi, ketika anak tersebut masuk ke dalam rumah untuk mengetahui apa yang terjadi, ia justru mendapatkan tamparan dari ayahnya hingga menangis kesakitan.

” Anak korban yang sedang bermain di halaman mendengar kegaduhan di rumahnya. Ia pun pulang untuk mengetahui apa yang terjadi. Namun ia justru mendapatkan tamparan dari ayahnya,” jelas Ade.

Mendapati hal itu, orang tua RR datang untuk menengahi pertengkaran antara pasangan suami isteri tersebut juga menjadi korban kekerasan.

AT yang tidak terima dinasehati, meninju orang tua korban yang sekaligus merupakan mertuanya sendiri, sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.

” Orang tua korban yang sekaligus mertua pelaku datang ke rumah untuk mendamaikan cekcok antara keduanya. Namun pelaku yang tak terima dinasehati memukul mertuanya dan kemudian melarikan diri,” terangnya.

Pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada Jumat (10/5/2024) di rumah kontrakan orang tuanya. AT langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Tim PPA Satreskrim Polres Kubu Raya.

“Penangkapan pelaku dan menyatakan bahwa AT sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan saksi-saksi, alat bukti, dan visum et refertum,” tegasnya.