Gugatan Demokrat Hanya Sinkronkan DAA1 dan DA1

Sekadau- (radar-sekadau.com)
Partai Demokrat Kabupaten Sekadau beberapa waktu lalu mengajukan keberatan terhadap rekapitulasi penghitungan suara setelah pleno KPUD Sanggau tanggal 3 Mei yang lalu.

Sekjen DPC PD Sekadau, Jefray Raja Tugam meminta agar jumlah perolehan suara yang tertuang dalam DAA1 hasil pleno KPUD Sanggau disinkronkan data seperti yang tertuang dalam formulir DA1 PPK Meliau.

Lengkapnya tertuang dalam model DB-KPU huruf j, Keberatan saksi mandat Partai Demokrat atas nama Johanes Heronimus T, yang mengajukan keberatan atas perolehan suara Partai Golongan Karya (Golkar) untuk jenis pemilihan Anggota DPR RI di Kecamatan Meliau berdasarkan data sesuai Formulir Model C1-KPU yang dimiliki oleh saksi Partai Demokrat dengan formulir DA1-DPR RI, hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Meliau tanggal 3 Mei 2019.

Terhadap keberatan tersebut KPU Sanggau menerima masukan/pendapat/saran dari Bawaslu Kabupaten Sanggau keberatan saksi dapat dicatat dalam formulir model DB2-KPU.

Saat ini laporan tersebut sedang dalam proses di Bawaslu Kalbar.

Elpidius, ketua PPK Meliau ketika dikonfirmasi terkait keberatan saksi mandat partai Demokrat tersebut mengatakan pihaknya akan mengikuti proses dan mekanisme yang berlaku.

“Tunggu keputusan Bawaslu saja ya. Kami akan hormati keputusan yang diambil,” kata Elpidius melalui pesan WhatsApp, Senin (21/5).

Diketahui, sidang lanjutan Bawaslu Kalbar terhadap keberatan tersebut akan kembali dilangsungkan besok (22/5/2019).

Ditanya soalnya berkas-berkas ataupun bukti yang akan dibawa dalam persidangan di Bawaslu Kalbar, Elpidius juga enggan membeberkan lebih jauh.

“Akan kita sampaikan di persidangan besok. Cukup ya,” ucap Elpidius.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto melalui pesan singkat mengatakan hal yang tak jauh berbeda.

“Saya tidak bisa menjawab, sebab prosesnya masih berlangsung. Apapun yang diputuskan oleh Bawaslu tetap kita hormati,” kata Sumarto.

Caleg DPR RI Dapil Kalbar 2 dari Partai Golkar, Adrianus Asia Sidot mengatakan bahwa keberatan yang disampaikan oleh saksi mandat Partai Demokrasi atas nama Johanes Heronimus T itu syah-syah saja dan memang ada mekanismenya.

Dia juga mempercayakan prosesnya sesuai dengan mekanisme yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang terkait.

“Ketika pleno di PPK semua saksi partai politik sudah menandatangani berita acara” katanya menjawab sejumlah wartawan melalui telepon selulernya Selasa (21/5/2019).

Adrianus meyakini Bawaslu provinsi Kalbar bisa mengambil keputusan yang arif dan bijaksana.

Pewarta : A Sutarjo
Editor     : A Sutarjo