POTO : Ganjar Pranowo saat menyampaikan sambutan, usai penetapan dirinya sebagai bacalon presiden RI oleh PDI Perjuangan (Ist)
JAKARTA – RADARKALBAR.COM
PDI Perjuangan resmi mengusung Ganjar Pranowo menjadi bakal calon (bacalon) Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, Jumat (21/4/2023).
Pasca penetapan sebagai bacalon Presiden RI, Ganjar Pranowo menyatakan komitmen untuk melanjutkan kepemimpinan Joko Widodo.
“Terobosan-terobosan yang telah ada oleh Pak Jokowi, fundamen yang sudah terbangun, mesti kita lanjutkan,” ucapnya.
“Dan Hanya kita yang terus berkomitmen untuk melanjutkan itu,” ucap Ganjar Pranowo mengutip kanal YouTube PDI Perjuangan, dari Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Ganjar Pranowo mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Karena telah memercayakan dirinya sebagai calon presiden RI 2024-2029 dari PDI Perjuangan.
“Ibu Mega, terima kasih. Dengan mengucap bismillah, insya Allah kami akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ucap Ganjar.
Sebelumnya, PDI Perjuangan menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024-2029 pada Rapat DPP Partai ke-140. Saat itu, dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idul Fitri 1444 H di Istana Batu Tulis, Bogor.
Sebagai informasi, pendaftaran bacalon calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) Partai politik atau gabungan Partai politik bisa mengusulkan pasangan bacalon presiden dan wakil presiden.
Dan peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR. Dan atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi pada parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Kemudian, parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara mengusung bacalon presiden dan wakil prsiden. (*)