POTO : Kasi Tikkim Kanim Klas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat (ist).
radarkalbar.com, SANGGAU – Kantor Imigrasi Klas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Kanim Klas II TPI) Sanggau memberlakukan pelayanan keimigrasian merujuk regulasi pelarangan masuk ke wilayah Indonesia.
Namun, tetap menerapkan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku, dengan mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Menyusul diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0661.GR.01.01 tahun 2021 oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Imigrasi tentang Ketentuan Visa dan izin tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian (Kasi Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat mengungkapkan pihaknya sejak diterbitkan SE oleh Ditjen Imigrasi telah menerapkan pelayanan sesuai yang tertuang dalam itu. Dan tentunya dengan diterbitkan SE tersebut sebagai pelaksanaan dan evaluasi kebijakan visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Tujuannya yaitu sebagai pedoman dalam optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
“ Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau sesuai dengan SE tersebut. Dimana berisikan penegasan fungsi keimigrasian dalam melaksanakan pelayanan visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru,” ungkap pria yang dikenal dekat dengan kalangan awak media ini.
Ditambahkan, terkait dengan regulasi pelarangan masuk ke wilayah Indonesia serta pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas ini masih berlaku, hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Sebagaimana tertuang dalam SE tersebut, untuk orang asing yang dapat masuk ke wilayah Indonesia adalah pemegang visa dinas, diplomatik, kunjungan, tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Ada juga awak angkut alat yang datang dengan menggunakan alat angkutnya, pemegang kartu perjalanan pebisnis Asia-Pasific economic cooperation serta pelintas batas tradisional.
“Untuk visa kunjungan yang dapat diberikan adalah bagi orang asing yang melakukan kegiatan, seperti melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang. Kemudian, ada juga uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing, tenaga bantuan dukungan medis dan pangan serta bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia,” paparnya.
Selanjutnya sambung pria yang selalu tampil energik ini, visa tinggal terbatas dapat diberikan untuk melakukan kegiatan dalam rangka bekerja dan atau tidak dalam rangka bekerja. Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja, dapat diberikan kepada orang asing dalam beberapa hal seperti sebagai tenaga ahli, bergabung bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalansi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Lantas ada juga melakukan pengawasan pengawasan kualitas barang atau produksi, melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia. Melayani purna jual, memasang dan mereparasi mesin, melakukan pekerjaan non permanen dalam rangka kontruksi dan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
Sedangkan visa tinggal terbatas dalam rangka tidak bekerja, dapat juga diberikan kepada orang asing dalam hal melakukan penanaman modal asing, penyatuan keluarga dan wisatawan lanjut usia manca negara.
Ditegaskan, bahwa bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat datang belum dapat diberikan. Untuk itu, jika ingin mengajukan visa dengan melampirkan surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan dikirimkan melalui email visa@Imigrasi.go.id.
Kemudian, format permohonan wajib menyertakan data-data, seperti identitas penjamin, identitas orang asing, alamat email penjamin, nomor ID penjamin, nomor permohonan apabila telah mengajukan visa sebelumnya.
Sementara kata Candra, terkait ketentuan visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru pada SE Ditjen Imigrasi, disarankan pengaju agar dapat mengakses website resmi imigrasi yaitu www.imigrasi.go.id.
Pewarta/sumber : Tim liputan.
Editor : Sery Tayan.