Ingat…! Sanggau Mulai Terapkan PPKM Mikro, Operasional Tempat Usaha Dibatasi Hingga Pukul 21.00 Wib

POTO : Bupati Sanggau Paolus Hadi S Ip, M Si (ist).

radarkabar.com, SANGGAU – Menyusul trend meningkatnya sebaran Covid-19 di Bumi Daranante (julukan Sanggau) baru-baru ini.

Pemkab Sanggau tak ada pilahan lain, selain mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro (PPKM) Mikro.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 9 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.

Bupati Sanggau Paolus Hadi mengatakan, PPKM Mikro ini diterapkan sampai tanggal 3 Mei 2021. Penerapan kebijakan tersebut sudah dibahas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau bersama pemangku kepentingan atau stakeholder pada Selasa, (20/4/2021).

“Intinya kita rapatkan untuk melaksanakan Perbup Sanggau 47 tahun 2020 dan instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021. Kami sudah rencanakan bersama dengan Forkompimda. Seluruh Surat Edaran Gubernur sudah kami tindaklanjuti,” ujar pria yang akrab disapa PH ini.

Menurut PH mulai Rabu malam akan ada penegakan disiplin protokol kesehatan dan pembatasan operasional tempat usaha sampai tanggal 3 Mei 2021. Setiap tempat usaha dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 Wib atau jam 9.00 malam.

Terkait PPKM berskala mikro ini, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 360/250/BPBD-PK/2021. SE yang ditandatangani Bupati Sanggau selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau Paolus Hadi ini ditujukan kepada Ketua Satgas kecamatan, lurah dan kepala desa serta pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha se-Kabupaten Sanggau.

Dalam surat itu, terdapat 9 instruksi yang tertuang dalam surat tersebut.

Pertama, membentuk Posko tingkat desa dan kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko, dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Kedua, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat yang diawasi oleh Satgas kecamatan dan kelurahan dan desa.

Ketiga, melakukan koordinasi yang melibatkan unsur kepala desa/lurah, RT/RW dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda serta tenaga kesehatan dan relawan lainnya.

Keempat, membentuk Posko kecamatan dan Posko tingkat desa dan kelurahan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Kelima, melakukan fungsi penanganan di tingkat desa dan kelurahan dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan kabupaten.

Keenam, memberhentikan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah-sekolah.

Ketujuh, membatasi jam operasional untuk tempat usaha sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kedelapan, melaksanakan upaya penanganan kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Terakhir, melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sanggau.

Pewarta : ABIN.

Editor : Sery Tayan.