Buka Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa, Bupati Melawi : Harus Pedomani Perpres Nomor 16 Tahun 2018

POTO : Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa (ist).

radarkalbar.com, MELAWI – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membidangi pengadaan barang dan jasa untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khususnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Saya minta para ASN untuk mempelajari aturan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Sehingga nantinya ketika melakukan pengadaan barang dan jasa tidak ditemukan masalah administrasi dalam prosesnya. Dan terciptanya tertib administrasi dam pengadaan barang dan jasa”, ungkapnya saat membuka pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa bagi ASN di lingkungan Pemkab Melawi, pada Rabu (21/04/2021) di Hotel Amaranta, Nanga Pinoh.

Menurut Dadi, pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

“Pengadaan barang dan jasa ini sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga kita perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi. Tujuannya agar memahami pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, paparnya.

Saat itu, Ia juga mengingatkan kepada para pengguna anggaran pada OPD masing-masing untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana pemerintah. Khususnya penggunaan dana penanganan Covid-19 di masa pandemi saat ini.

“Saya mengingatkan kepada para kepala OPD selaku pengguna anggaran untuk berhati-hati dalam mengelola dana pemerintah khususnya dana penanganan Covid-19. Jangan sampai dikemudian hari ditemukan permasalahan karena aparatur tidak memahami aturan terkait pengadaan barang dan jasa. Apabila ragu, jangan takut untuk berkomunikasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meminta pendampingan agar di kemudian hari tidak menjadi masalah”, pungkasnya.

Sumber : Humas Pemkab Melawi/fb.net.

Editor : redaksi radarkalbar.com.