Selisih 412 Suara di Belitang Hilir, Aron-Subandrio di Pastikan Menang

POTO : Yodi Setiawan (ist)

radarkalbar.com, SEKADAU –
Sesuai amar putusan Makamah Konstitusi (MK) terhadap hasil amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Sekadau yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman Jumat (19/3/2021) lalu.

Sebagaimana diketahui dalam amar putusan tersebut sudah sangat jelas sekali, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau untuk melakukan penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di PPK Kecamatan Belitang Hilir.

Menanggapi amar putusan MK tersebut kordinator tim pemenangan tim Pasangan Aron Subandrio (PAS) di daerah pemilihan (dapil) tiga yakni Belitang Hilir, Belitang dan Belitang Hulu membantah keras pemberitaan di salah satu media. Dimana dalam media tersebut kemenangan PAS hanya 231 suara. Padahal dalam hitungan hasil pleno PPK Kecamatan Belitang Hilir dan versi KPU, bahwa selisih perolehan suara antara pasangan nomor urut 1 Aron- Subandrio memperoleh suara 6449 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2 Rupinus- Aloysius memperoleh suara 6037 suara.

“Sesuai data tersebut selisih perolehan suara antara paslon nomor 1 dan paslon nomor urut 2 adalah 412 suara,” tegas Yodi Setiawan kepada media ini Minggu,(21/3/2020) di Sekadau.

Jadi kata dia lagi, kalau ada media yang menyebutkan kurang dari angka itu artinya, salah dan perlu ditinjau ulang. Dan berharap jangan memberitakan hal yang salah, karena dapat memicu hal-hal yang kurang baik.

“Kita berharap jangan sampai terjadi hal-hal yang kurang baik. Mari kita sama-sama menjaga agar situasi tetap kondusif menjelang hitung ulang di Kecamatan Belitang Hilir,”ajak Yodi.

Hal yang sama juga di katakan oleh Abus Yanto, salah seorang tim pemenangan paslon nomor urut 1 di dapil tiga, meminta agar semua pihak bisa menjaga situasi agar tetap kondusif.

” Kita juga berharap pada pelaksanaan hitung ulang hasilnya tetap sama dengan hasil rekapitulasi PPK dan KPU, karna sesuai dengan fom C1 perolehan suara masing-masing TPS,” ujarnya.

Karena kata Abus, disitu semua sudah jelas hasilnya. Bahkan di semua saksi TPS sudah tanda tangan. Kalau ada perubahan terlalu mencolok, artinya ada indikasi dugaan kecurangan.

“Ini yang perlu kita antisipasi, agar semua bisa berjalan dengan lancar, aman dan tertib,”sarannya.

Dikonfirmasi kepada salah satu anggota KPU Heriadi, mengatakan pihaknya saat ini tengah konsentrasi akan melaksanakan amar putusan MK, untuk menghitung ulang suara.

“Untuk perolehan suara memang kita tunggu hasil hitung ulang saja,” katanya.

Pewarta/editor : Antonius Sutarjo.