Begini Proses Hukum Kasus Karhutla Diduga Libatkan Dua Perusahaan

Sanggau, radar-kalbar.com– Hingga saat ini dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diduga melibatkan korporasi atau perusahaan, terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu, masih didalami penyidik Polres Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond Marcelino Masengi mengatakan proses terhadap kasus karhutla itu hingga saat ini terus belanjut. Dan masih pada tahap penyelidikan.

“Proses tetap berlanjut. Meski sudah diproses sejak 2019. Jadi tetap dalam penyelidikan, sedang kita proses, karena semuanya butuh proses. Untuk korporasi maupun perorangan ada yang sudah maju, membutuhkan ahli. Sebab, jika bicara aturan hukum, baik kelalaian,”ungkapnya, Kamis.

Dijelaskannya, dua perusahaan yang sedang diselidiki itu masing-masing PT Sepanjang Inti Surya Usaha (PT SISU) di Kecamatan Sekayam dan PT Surya Agro Palma (SAP)di Kecamatan Toba.

“Mohon waktu sedang kita proses pemeriksaan ahli. Karena dari pemeriksaan yang kita lakukan, masing-masing pihak mengajukan alasan-alasan yang sebenarnya perlu kita teliti sebelum kita ajukan ke pengadilan nanti,”tegasnya.

Ditambahkan, semua keterangan para pihak yang nantinya akan diambil untuk membuat terang persoalan tentang karhutla tersebut.

“Saya kan masuk (menjabat kapolres, red) sudah dalam posisi laporan polisi (LP). Maka, otomatis saya melakukan langkah-langkah. Namun, yang pasti kita akan upaya ini adalah upaya penegakkan hukum yang dilakukan,”pungkasnya.

Pewarta : tim liputan
Editor      :@dmin