Saksi Bakesbangpol Jatim Cabut Keterangan BAP di Sidang PN Surabaya

FOTO : Suasana sidang di PN Surabaya (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

SURABAYA – Persidangan perkara dugaan pemerasan atau pencemaran nama baik kembali digelar di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/1/2026).

Sidang yang telah memasuki tahap pemeriksaan tambahan itu menghadirkan satu orang saksi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, keterangan saksi menjadi perhatian majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa karena dinilai tidak sejalan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya diberikan kepada penyidik.

Bahkan, saksi mencabut sebagian keterangan yang tercantum dalam BAP saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Sebelum memberikan keterangan, saksi sempat ditegur oleh majelis hakim. Teguran tersebut diberikan karena pada sidang sebelumnya saksi telah disumpah, namun meninggalkan ruang sidang tanpa konfirmasi sehingga tidak sempat memberikan kesaksian.

Kuasa hukum terdakwa, Dr. (cand) Suparman, S.H., M.H., M.Kn., menilai terdapat perbedaan mendasar antara keterangan saksi di persidangan dan di dalam BAP.

Salah satu poin yang disorot adalah pernyataan saksi dalam BAP yang menyebut terdakwa berinisial MS berperan sebagai sekretaris Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi.

“Dalam persidangan, saksi mengakui belum pernah bertemu dengan terdakwa dan tidak mengetahui peran terdakwa. Karena itu, saksi mencabut keterangan dalam BAP yang menyatakan klien kami sebagai sekretaris FGR Anti Korupsi,” ujar Suparman usai sidang.

Menurutnya, keterangan dalam BAP tersebut seolah-olah menggambarkan saksi mengetahui peran para terdakwa, padahal hal itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta majelis hakim agar pelapor, yakni Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, dihadirkan dalam persidangan. Suparman mempertanyakan alasan pelapor selaku pihak yang merasa dirugikan belum diperiksa.

“Semestinya korban atau pelapor diperiksa terlebih dahulu sebelum saksi-saksi lain,” katanya.

Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban atau pelapor. ( red)

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version