Tak Terima di-PHK PT SBW, 10 Security Ngadu ke Disnakertrans Sanggau

FOTO : Saat para security yang di-PHK PT SBW mengadu ke Kantor Disnakertrans Sanggau [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Tak terima, dan merasa di-PHK sepihak oleh PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) berlokasi di Kecamatan Tayan Hulu, sebanyak 10 orang karyawan perusahaan tersebut mendatangi Kantor Disnakertrans Sanggau, pada Selasa (21/1/2025).

Kedatangan karyawan pabrik kelapa sawit (PKS) PT SBW, yang semuanya bekerja sebagai Satpam (Security) tersebut didampingi Kepala Desa Binjai, Heriyanto dan anggota DPRD Sanggau Yuvenalis Krismono.

Saat tiba di Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertran) Sanggau, mereka diterima langsung Kepala Disnakertrans Kabupaten Sanggau Roni Fauzan didampingi Plt Kabid Perindustrial Andi Nurdiana.

Usai mengadu ke Disnakertrans tersebut, salah seorang perwakilan karyawan tersebeut, Hadrianus mengungkapkan kedatangan mereka ke untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh manajemen PT SBW terhadap dirinya dan rekan yang lain.

“Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan. Ingin bisa bekerja lagi di perusahaan tersebut. Kami tidak pernah diberikan teguran atau peringatan, tiba-tiba langsung di-PHK,” ungkapnya.

Dijelaskan, terkait alasan PHK tersebut, berawal dari tim IC yang menemukan uang pecahan Rp 10.000, Rp 20.000 dan Rp 50.000 terselip dalam surat pengantar buah (SPB).

“SPB itu disimpan sopir angkutan buah sawit di meja jaga Security. Nah, terselip uang pecahan Rp 10.000,- Rp 20.000,- dan Rp 50.000-, ada 4 lembar SPB pada waktu itu. Kejadiannya tanggal 8 Januari 2025 lalu,” bebernya.

Hadrianus mengisahkan atas temuan itu tim IC kemudian membawa salah seorang Security dan langsung melakukan intrograsi. Dan, saat itu Security yang dipanggal, dipaksan mengaku, uang itu diminta dari para sopir.

“Saat diintrograsi, teman security itu dipaksa untuk mengaku bahwa uang itu kami minta ke supir. Padahal kami tidak pernah meminta ke para supir,” kisahnya.

Selanjutnya kata Hadrianus melanjutkan pada hari yang sama 6 orang security juga dipanggil dan dipaksa membuat pengakuan yang sama.

“Kemudian, besoknya 3 orang security juga dipanggil dan disuruh membuat pernyataan pengakuan yang sama,” cetusnya.

Setelah itu sambungnya, pihak salah seorang dari manajemen menyampaikan kepada Serikat Pekerja Mandiri (SPM) di perusahaan tersebut agar 10 orang security itu menyampaikan surat pengunduran diri.

“Tapi kami menolak dan minta agar pengurus kampung bersama pihak desa memediasi kami dengan pihak perusahaan. Tapi hasil mediasi tidak diindahkan pihak perusahaan, kami akhirnya di-PHK. Dan surat PHK kami terima dari SPM,” katanya.

Sementara, menyikapi persoalan tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sanggau Roni Fauzan mengatakan pihaknya akan mengundang pihak perusahaan dan para pekerja yang di-PHK bersama membahas persoalan tersebut.

“Pihak HRD perusahaan sudah menyampaikan kepada kami terkait persoalan PHK tersebut. Keterangan mereka para pekerja yang di-PHK itu melakukan pungli, dan itu masuk kategori pelanggaran berat. Dan kami sudah mendengar keterangan dari para pekerja yang di-PHK,” tuturnya.

“Ini akan dipelajari dulu, hari Jumat nanti tanggal 24 Januari 2025, kami akan mengundang pihak perusahaan dan para pekerja. Kan, ini kami mediasi dulu,” ucapnya.

Kendati demikian, Roni mengaku sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan agar para pekerja tersebut tidak di-PHK melainkan dilakukan pembinaan terlebih dahulu atau diberikan surat peringatan.

“Saya bilang ke pihak perusahaan, ndak adakah pertimbangan kemanusiaan. Para pekerja itu kan penduduk setempat. Andaikan semisalnya, mereka dapat uang dari supir tapi mereka tidak minta, harusnya mereka dipanggil dan diberikan peringatan bahwa tidak boleh menerima uang seperti itu,” ungkapnya.

“Kalau sudah diberikan peringatan tapi masih menerima, ya terima resiko pemecatan misalnya. Tetapi pihak perusahaan tetap berkeras dengan keputusannya,” ucap Roni. [ red ]