Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini

FOTO : Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar saat melaksanakan penggeledahan [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Upaya pendalaman penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kembali bergerak signifikan.

Pada Kamis (20/11/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah titik strategis di Kota Sintang.

Hal ini berkaitan dengan aliran dana hibah untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra pada tahun anggaran 2017 dan 2019.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta dalam keterangan tertulisnya mengatakan tindakan ini dijalankan berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan dan penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, sesuai ketentuan hukum.

“Penggeledahan dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus, dengan dukungan pengamanan internal, menyisir lokasi yang telah dipetakan dan memeriksa berbagai ruangan yang dianggap relevan,” jelasnya.

Ditambahkan, dalam operasi tersebut, tim mengamankan dokumen-dokumen penting yang dinilai memiliki hubungan langsung dengan konstruksi dugaan perkara, mulai dari arsip keuangan, surat perjanjian, hingga perangkat elektronik.

“Seluruh proses disaksikan pihak setempat, sesuai prosedur hukum acara pidana,” timpalnya.

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, antara lain:

  • Rumah tersangka AS di Jalan Mangguk Serantung, tempat penyidik menemukan sertifikat, AJB, rekening koran, buku tabungan, stempel, perangkat elektronik, serta dokumen lain.
  • Bagian Kesra Sekretariat Kabupaten Sintang, yang menyimpan dokumen hibah seperti SK Bupati, aturan teknis hibah, pencairan dana, dan laporan pelaksanaan kegiatan GKE Petra tahun 2018.
  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang, yang tidak menemukan dokumen sesuai daftar pencarian penyidik.
  • Sekretariat GKE Petra, tempat disita dokumen permohonan pencairan hibah dan berita acara rapat. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut di Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan pembuktian.

Dugaan korupsi ini berawal dari hibah sebesar Rp 5 miliar yang dikucurkan pada tahun 2017 untuk pembangunan Gereja GKE Petra, yang kemudian disusul hibah Rp 3 miliar pada tahun 2019.

Namun, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek 2017, serta laporan pertanggungjawaban tahun 2019 yang dibuat meski tidak ada kegiatan pembangunan karena proyek telah rampung sejak 2018. Temuan tersebut menjadi dasar indikasi kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., menegaskan rangkaian penggeledahan ini merupakan langkah penting dalam menuntaskan penyidikan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Penggeledahan ini bagian dari upaya mengungkap perkara secara terang-benderang. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi,” ungkapnya.

Ia menambahkan penyidikan akan dikembangkan secara terukur dan akuntabel, serta Kejati Kalbar akan memberikan informasi resmi secara berkala untuk menjamin transparansi proses hukum. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version