POTO : tersangka ES dan BB yang diamankan petugas gabungan (Ist)
Pewarta/editor : liputan/red
BANJAR – RADARKALBAR.COM
TIM GABUNGAN Polsek Martapura Kota dan Unit Resmob Polres Banjar berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Sabtu (19/11/2022).
Tim gabungan mengamankan terduga pelaku berinisial ES (40) di daerah Bati-Bati.
Pengungkapan ulah ES tersebut bermula saat korban Yanto berangkat ke musholla pada Rabu (19/11/2022) sekira 06.00 WITA. Namun, tiba- tiba datang seorang tak dikenal mengaku anak buah H. Khaironi dan minta tolong dipinjamkan handphone (Hp) dengan alasan mau menelpon keluarganya di Sungkai.
Dipicu rasa percaya, kemudian pelapor langsung ke musholla dan terlapor ditinggal di pos. Lantas setelah habis sholat subuh dan kembali ke pos dan terkejut karena orang tersebut tidak ada lagi. Kemudian pelapor memeriksa barang-barang ternyata sepeda motor yang disamping pos dan tas milik pelapor sudah tidak ada lagi, Kemudian korban melapor ke Mapolsek Martapura Kota.
Kapolsek Martapura Kota Iptu Supriyadi mengatakan setelah kejadian tersebut Unit Reskrim bersama Unit Resmob Polres Banjar melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di daerah Bati Bati.
Kemudian pelaku ES dapat diamankan tim gabungan Polsek Martapura Kota dan Unit Resmob mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Suzuki FK 110, DA 3163 SA warna biru tahun 2006 dan Hp.
“Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.