Warning Bagi ‘Pemain’ BBM Subsidi di SPBU : Polda Kalbar Tegaskan Komitmen Bongkar Jaringannya

FOTO : Barang bukti berupa kendaraan yang diamankan Tim Polda Kalbar terkait dengan penyelewengan BBM Subsidi [ ist ]

Pewarta/editor : redaksi

PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Polda Kalbar menyatakan perang terbuka terhadap segala bentuk kejahatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan ilegal.

Buktinya, hanya dalam tempo tiga pekan atau dalam rentang tanggal 1–20 Oktober 2026), jajaran Polda Kalbar membongkar 12 kasus jaringan kejahatan migas ilegal di berbagai wilayah hukumnya.

​Sebanyak 11 orang tersangka resmi diringkus. Kepolisian memastikan tidak ada ruang kompromi bagi para pelaku yang mengeruk keuntungan pribadi di atas penderitaan masyarakat dan kerugian negara.

​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan penindakan ini merupakan langkah hukum represif untuk memutus mata rantai kecurangan penyaluran BBM bersubsidi.

​”Kami tidak akan beri ampun kepada siapa pun yang mencoba memanipulasi dan merampok hak energi rakyat. Modus mengantri BBM di SPBU menggunakan tangki modifikasi, menimbun, lalu menjualnya ke industri demi profit sepihak adalah tindakan kriminal berat yang kami sikat tuntas,” tegas Burhanuddin dalam konferensi pers di Pontianak, Selasa (20/10/2026).

​Dalam penindakan serentak oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Polres jajaran, penyidik menyita ribuan liter komoditas subsidi sebagai barang bukti berupa ​8.114 Liter BBM jenis Pertalite, 20 Liter BBM Jenis Solar Bersubsidi dan 50 Tabung Gas LPG 3 Kilogram.

​Dua tersangka utama saat ini sudah resmi dijebloskan ke sel tahanan Rutan Mapolda Kalbar, sementara sembilan tersangka lainnya dicecar pemeriksaan intensif guna membongkar kemungkinan keterlibatan aktor intelektual maupun oknum penyalur.

​Ditegaskan, ​guna memberikan efek jera (deterrent effect), penyidik menjerat seluruh tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

” ​Ancaman hukuman yang menanti para tersangka sangat berat, hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” tegasnya.

​Sementara, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., melontarkan peringatan keras kepada seluruh spekulan dan jaringan mafia migas agar segera menghentikan praktik ilegal mereka.

​”Polda Kalbar menegaskan pengawasan dan penindakan tidak akan berhenti sampai di sini. Siapa pun yang terlibat dalam penyelewengan migas—baik penimbun, pengangkut, maupun penadah sektor industri, akan kami seret ke proses hukum tanpa tebang pilih,” pungkasnya. [ Red ]

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version