Begini Update Terkini, Pasca Penggerebekan Kantor Pinjaman Online di Pontianak

FOTO : Petugas Ditreskrimum saat menggeledah Kantor PT SRD di Pontianak (Ist)

Pewarta/sumber : Humas Polda Kalbar.

radarkalbar. com, PONTIANAK – Penyidik Polda Kalimantan Barat terus melaksanakan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pasca penggerebekan Kantor PT. Sumber Rejeki Digital (PT SRD) diduga menjalankan praktik Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Kota Pontianak baru-baru ini.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan perkembangan hasil pemeriksaan PT SRD tidak menyelenggarakan pinjaman online melainkan lebih fokus melaksanakan Desk Collection (Descoll).

“Desk Collection itu hampir sama seperti Debt Collector. Kan di dunia nyata disebutnya Debt Collector. Kalau di dunia maya disebutnya Desk Collection,” jelasnya melalui keterangan tertulis, pada Selasa (19/10).

Menurut Donny, tugas mereka melakukan penagihan terhadap nasabah yang bekerja sama atau melakukan peminjaman dengan 14 aplikasi pinjol yang posisinya tidak berada di Pontianak. Dan diketahui ada 22.530 orang yang menjadi nasabah di perusahaan tersebut.

“Setelah kita telusuri ternyata 14 aplikasi pinjaman online ini memang tidak memiliki izin yang syah, minimal memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Donny.

Ditambahkan, jumlah personil di perusahaan ini beserta pimpinannya sebanyak 65 orang. Dan yang diamankan baru 14 orang dengan berbagai posisi masing-masing.

Diketahui, sebelum bekerja, mereka akan diberi akses berupa user name dan password yang digunakan untuk melihat data-data nasabah yang melakukan pinjaman dari 14 aplikasi pinjaman online.

“Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, HRD dan assiten HRD yang bertugas melakukan perekrutan karyawan, Kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada Desk Collection. Dan Desk Collection yang bertugas melakukan penagihan kepada nasabah yang menunggak pembayaran, ” paparnya.

Dalam melaksanakan pekerjaannya, ada beberapa cara pihak Desk Collection melakukan penagihan terhadap Nasabahnya :

Pertama, Reminder 2 (mengingatkan nasabah tahap 1), yaitu melakukan penagihan dengan cara menelpon langsung dan mengirimkan pesan template whatsapp yang isinya hanya mengingatkan.

Kedua, Reminder 1 (mengingatkan nasabah tahap 2), yaitu menghubungi nasabah dengan cara menelpon langsung dan mengirimkan pesan template whatsapp yang isinya penekanan kepada nasabah untuk segera melakukan pembayaran.

Ketiga, S0 (jatuh tempo), yaitu menghubungi nasabah dengan menelpon langsung dan mengirimkan pesan yang sifatnya lebih mengarah kepada ancaman seperti mengirimkan foto KTP dan selfie bahkan sampai memaki dan mengancam agar nasabah menjadi malu dan kemudian melakukan pembayaran.

“Emang saat ini untuk pinjolnya tidak ditemukan disini, posisinya emang berada di luar Pontianak, yang kita temukan hanya badan hukum yang bergerak sebagai Desk Collection,”beber nya.

Donny menyebutkan, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan gelar perkara karena baru pertama menangani kasus seperti ini. Setelah didalami ternyata versi hukumnya terjerat pasal pidana Pasal 45B juncto (Jo) pasal 29 dan/atau pasal 48 Ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 Juta.

“Ada ancaman pidananya maka itu yang kita pedomani untuk di tindaklanjuti, sebelum sampai kesana kita perlu beberapa keterangan para ahli sambil kita coba telusuri,” ujarnya.

Untuk itu sambung Donny, butuh waktu untuk mengungkap ini sejelas-jelasnya, semisal dengan peranan masing-masing orang. Untuk penegakan hukum harus mendengarkan keterangan saksi ahli untuk menguatkan. Maka membutuhkan waktu untuk mendapat keterangan saksi ahli guna menguatkan konsumsi hukum yang akan diterapkan nantinya.

“Pastinya ini tetap kita tindaklanjuti walaupun bukan pinjaman online tanpa izin, tapi ini Desk Collection yang mereka gunakan untuk melakukan penagihan hutang terhadap nasabah yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, kadang sampai mempermalukan para nasabah,”pungkasnya.

Editor : redaksi radarkalbar.com