PT ICA Tayan Hilir Fasilitasi 150 Orang Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

FOTO : Manager CSR/ER PT ICA, Heri S Sos saat menerima secara simbolis kartu keanggotaan BPJS. Penyerahan ini dilakukan oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat, Rohmad (Ist)

Sery Tayan – radarkalbar.com

TAYAN HILIR – Manajemen PT Indonesia Chemical Alumina (PT ICA) Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar memfasiltasi sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah.

Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Pedalaman, pada Rabu (20/9/2023).

Sosialiasi ini diikuti untuk kepesertaan penerima manfaat bantuan melalui corporate social responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial dari PT ICA.

Hadir saat itu, Camat Tayan Hilir, Poheng Gew, Kabid Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bambang Haryoseno, Kepala Desa Pedalaman Sunarto, Kepala Desa Kawat Albohri, Kepala Desa Beginjan Sutardi, Kades Pulau Tayan Utara Rodianto, anggota LPADK Binsika serta sejumlah warga Desa Beginjan.

Manager CSR/ER PT ICA, Heri S Sos mengungkapkan program itu merupakan bagian dari kepedulian perusahaan tersebut terhadap warga sekitar, utamanya untuk para pekerja rentan.

Selain itu kata pria dengan sapaan akrab Aba Heri ini, merupakan bagian dari langkah PT ICA mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan tertanggal 29 November 2021 tentang peningkatan peran serta perusahaan dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan pada masyarakat sekitar perusahaan.

” Tahun 2023 ini, ada 150 orang untuk kepesertaan BPJS ini, yang terbagi di Desa Beginjan, Pedalaman, Kawat, dan Pulau Tayan Utara. Ini juga bagian dari CSR PT ICA untuk para pekerja rentan,” ungkapnya.

Menurut Aba Heri, langkah ini merupakan kepedulian PT ICA untuk perlindungan pekerja rentan, agar mereka dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami akan membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah ini. Ini kepedulian kami terhadap perlindungan pekerja rentan merupakan salah satu wujud dari penyaluran CSR PT ICA. Dan yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Ia berharap, hal ini dapat membantu para pekerja rentan, yang telah masuk dalam daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi PT ICA tersebut.