Juli – September Polres Kubu Raya Amankan 11 Tersangka Pembakar Lahan

FOTO : Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat menggelar konferensi pers (Ist)

Jonathan – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Hingga saat ini, jajaran Polres Kubu Raya, Kalbar telah mengamankan sebanyak 11 orang terduga pembakar lahan di wilayah tersebut.

Semuanya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat menggelar konferensi pers, pada Rabu (20/9/2023).

” Dari bulan Juli – September 2023, Polres Kubu Raya menangani 11 kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya. Saat ini, semuanya yang kita amankan dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reskrim,” ungkapnya.

Menurut dia, kasus kebakaran lahan dan hutan di Kubu Raya tersebar pada Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap, Sungai Ambawang dan Rasau Jaya. Dan dengan total lahan yang terbakar seluas 80,86 hektar.

“Para tersangka mengakui melakukan pembakaran lahan tersebut dengan cara menggunakan solar yang dicampur dengan oli bekas. Kemudian disiramkan ke rerumputan kering yang sudah ditumpuk. Selanjutnya disulut dengan api yang berasal dari korek api gas,” bebernya.

Ia menambahkan, para pelaku dengan sengaja membakar untuk membuka lahan perkebunan. Dan perbuatan pelaku ini tanpa disuruh oleh pihak lain. Dari seluruh terbakarnya lahan tersebut berada di luar lahan konsesi.

Karena pengamatan dan pemantauan titik hotspot dilakukan dari patroli udara Polda Kalbar dan patroli darat dari personil Polres Kubu Raya.

“Hingga saat ini seluruh pelaku merupakan perorangan. Dan kami belum menemukan adanya kasus karhutla yang mengindikasikan ke korporasi atau badan usaha,” ucapnya.

Arief menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi lewat perangkat desa hingga Bhabinkamtibmas berpatroli dengan menggunakan pengeras suara untuk mengajak masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan.

Kemudian, memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui pelaku pembakaran hutan dan lahan.

” Upaya kami mengajak masyarakat tersebut pun berhasil, kesebelas pelaku tersebut dapat kami tangkap atas dasar informasi yang diberikan masyarakat,” cetusnya.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.

“Ancamannya, pelaku dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,”tegasnya. (Humas_ReKR)