FOTO : Menteri Menkopolkam Mahfud MD (Ist)
Pewarta/sumber : Dea/Rilis
radarkalbar. com, JAKARTA – Menteri Menkopolkam Mahfud MD mengungkapkan kemerdekaan pers diera pasca reformasi memiliki landasan yang kuat.
Pasalnya, kekuasaan pemerintah adalah residu dari hak asasi dan demokrasi.
“Hak-hak asasi semua diberikan, lalu pemerintah diberi sisa, sedikit, untuk mengatur. Nah era ini menjadi tantangan baru bagi kemerdekaan pers tanah air, ” ungkapnya dihadapan sekitar 30 ahli pers dari Dewan Pers dalam diskusi yang berlangsung pada Jumat (20/8/21).
Menurut Mahfud, diera sekarang, khususnya sebelum amandemen UUD 1945, kekuasaan pemerintah hanyalah residu dari hak asasi. Kalau dulu sebelum reformasi, yang terjadi sebaliknya, hak asasi merupakan residu dari pemerintah.
“Kalau dulu, wartawannya ditangkap, dulu ada istilah bredel, ada blackout, kemudian dilarang membeli kertas kepada. Itu dulu. Di zaman reformasi kita ubah, mengambil semua konvensi PBB tentang hak asasi, ” terangnya.
Dalam konteks saat ini, terhadap peran orang sebagai lembaga yang melakukan kontrol sosial, pemerintah sangat mengharapkan pers tetap melakukan tugas itu dengan baik.
“Karena itu, pers adalah mitra strategi pemerintah. Masukan, saran, dan kritik yang disampaikan kepada publik di media massa, adalah salah satu dasar pemerintah dalam pembuatan kebijakan” tegas Mahfud.
Mantan Ketua Konstitusi (MK) ini kemudian mengadakan beberapa tantangan bagi pers saat ini, antara lain perkembangan teknologi menjadi tantangan utama bagi pers, sehingga pers harus terus melakukan konvergensi untuk dapat bertahan hidup.
Ia juga berharap agar kualitas dan kompetensi para jurnalis dan pengelola media terus ditingkatkan.
“Dengan kualitas teknis dan etik yang baik, pers kita bisa menghindari terjadinya kesalahan kutip, judul yang tidak sesuai dengan isi berita, data tidak akurat, nara sumber yang tidak kredibel, atau mencampurkan fakta dengan opini, ”cetusnya.
Editor : Herman MD