FOTO : Presiden RI Joko Widodo (Ist)
Pewarta : Tim liputan.
radarkalbar. com, JAKARTA – PPKM Darurat resmi Diperpanjang hingga tanggal 26 Juli 2021 mendatang.
Kendati demikian, Presiden RI Joko Widodo mengungkapkan jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka mulai tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.
Dilain sisi adapun usaha-usaha warga yang diizinkan buka masing-masing :
1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Kemudian, untuk kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
“Saya minta kita semua bisa bekerja sama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun. Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Menurut Joko Widodo, masyarakat yang terkonfirmasi hendaknya melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin.
“Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket,” cetus nya.
Editor : admin radarkalbar. com