Ini Jenis Bantuan Sosial Akan Disalurkan Pemerintah, Pasca Perpanjangan PPKM Darurat

FOTO : Presiden RI Joko Widodo (ist)

Pewarta : Tim liputan

radarkalbar. com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo mengatakan pasca diperpanjang PPKM Darurat Hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang, Pemerintah Pusat akan mempersiapkan jenis-jenis bantuan kepada masyarakat.

Bantuan itu, tentunya untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak.

Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 Triliun, digunakan untuk :

1. bantuan tunai

2. bantuan sembako

3. bantuan kuota internet

4. Dan subsidi listrik.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

“Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak, ” ungkapnya.

Jokowi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, semua komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan covid-19 ini.

” Tentunya dengan usaha keras bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” ungkapnya.

Editor : admin radarkalbar. com