Duh…!! 2 Wanita Cantik Dipekerjakan Jadi PSK, Mucikarinya Berasal dari Wilayah Ini

FOTO : ilustrasi tersangka TPPO (Ist)

PALANGKA RAYA – RADARKALBAR.COM

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada wilayah hukumnya.

“Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku TPPO terjadi di Kota Palangka Raya atau tepatnya pada Swiss Bell Hotel, Jalan Tjilik Riwut Kilometer 5,” terang Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto melalui Kabid Humas AKBP Erlan Munaji, dalam keterangan resminya pada ruang Media Center Bidhumas, Senin (19/6/2023) pagi.

Menurut Erlan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, tim satgas TPPO dari Subdit Renakta Ditreskrimum berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial, NS (20) selaku mucikari.

Erlan menerangkan, dari hasil data dari Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, melalui Kasubdit IV Renakta Kompol R. AS Yudhapatie, pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan menjajakan dua wanita sebagai pemuas nafsu pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp. 2.500.000.

“Dari kedua wanita tersebut, seorang merupakan anak bawah umur, yakni HR (14). Dan AR (26) sendiri merupakan isteri dari salah satu personel kepolisian,” cetusnya.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, 3 kondom atau alat kontrasepsi, 1 set pakaian dan 1 unit gawai dengan merk Iphone serta uang tunai sebesar Rp. 6.000.000._

“Pada kasus ini, pelaku akan kena jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegasnya.

editor : redaksi