Polres Sintang Telah Amankan Ratusan Gram Sabu-sabu

Sintang (radar-kalbar.com)- Wakapolres Sintang, Kompol Amri Yudhy. S, SIK, MH mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan tiga kasus narkoba dalam beberapa pekan ini.

Hal itu terungkap saat menggelar press release penangkapan para pelaku narkoba di halaman Mapolres Sintang, Kamis (20/6/19).

Untuk tiga pelaku, yakni Anggi Asmara Alias Anggi bin Ramli (24), Suharyono Alias Amin (34) dan Renra Vilardo Alias Tanggok Bin Mulyadi Mc (22) pada Mei dan Juni lalu.

Dari tangan pelaku, kata Kompol Amri, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 140,99 gram sabu-sabu bersama satu alat isap lengkap dengan alat-alat.

“Pasal yang dikenakan tersangka, yakni pasal 114, ayat (2) pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” terang Kompol Amri.

Sementara itu, pelaku Anggi Asmara Alias Anggi bin Ramli (24) diduga sebagai bandar narkoba. Dari tangannya, polisi menyita sabu-sabu seberat 102,45 gram yang ditafsir senilai Rp. 100.000.000 beserta uang tunai Rp. 88.000.

“Uang tunai Rp. 88.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” sambung Kompol Amri.

Kasat Res Narkoba Polres Sintang, AKP Samsul Bakri, SH. MH menambahkan, pihaknya tidak tinggal diam dalam memberantas tindak kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.

“Belum lama saya di Polres Sintang, dari pertengahan Mei sampai pertengahan Juni ini kami sudah menangani tiga kasus narkoba,” jelas AKP. Samsul.

 

 

 

 

 

Sumber : humas polres sintang)