KPK Bahas Dua Dugaan Kasus Korupsi di Kalbar

Jakarta (radar-kalbar.com) – Dua penyidikan kasus dugaan korupsi di Kalbar dibahas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi dengan penyidik dari Polri dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

“KPK dalam menjalankan tugas koordinasi dan supervisi hari ini menyelenggarakan rapat koordinasi dengan penyidik dari Polda Kalimantan Barat dan Bareskrim dengan auditor BPK RI,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, seperti dilansir antaranews.com, Rabu.

Pertemuan itu dihadiri oleh Tim Satgas Penindakan Koordinasi Wilayah IV KPK, sedangkan dari pihak Polda Kalbar dipimpin oleh Kasubdit Tipidkor AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo dan dari Bareskrim dihadiri oleh AKBP Sumarni dan AKBP Sugiyanto serta tim auditor dari BPK RI.

Febri menyatakan rapat koordinasi itu membahas penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan pada pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Melawi Sumber yang menggunakan Dana APBD Tahun Anggaran 2012-2015 dengan nilai anggaran sebesar Rp13 miliar.

Kemudian, dugaan korupsi penyimpangan penyaluran dana bantuan khusus desa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di wilayah Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017 dengan anggaran Rp20 miliar.

“Untuk kasus pembangunan Masjid Agung Melawi penyidikan telah dilakukan sejak 2016, sedangkan kasus dana bantuan khusus desa di Kabupaten Bengkayang telah dilakukan penyidikan sejak 2018 lalu,” ucap Febri.

Menurut dia, sebagaimana amanat yang diberikan undang-undang, dalam menjalankan fungsi “trigger mechanism” KPK memfasilitasi pertemuan pihak penyidik dan auditor BPK RI dan memberikan dukungan menghadirkan ahli serta dukungan lain yang dibutuhkan oleh tim.

“Koordinasi dan supervisi ini dilakukan agar hambatan-hambatan yang terjadi dapat diselesaikan sehingga tahap penanganan perkara bisa masuk ke tahap berikutnya. Saat ini, proses penanganan perkara masih tahap penyidikan, mengumpulkan alat bukti serta proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK RI,” tuturnya.

Ia menyatakan kegiatan koordinasi pada Rabu ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan koordinasi dan supervisi sebelumnya pada 20 Februari 2019 di Mapolda Kalbar.

“Penetapan tersangka akan dilakukan setelah sejumlah tahapan ini selesai dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujar Febri.

sumber : antaranews.com