Residivis Spesialis Perampas Hp Ditangkap Tim Satreskrim Polres Ketapang

FOTO : tersangka berinisial RA (wajah di-blur), perampas Hp anak kecil di Gang Anggrek, Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan [ist]

KETAPANG – radarkalbar.com

SEMPAT beberapa kali masuk penjara. Tak membuat seorang pria berinisial RA kapok. Buktinya, ia kembali merampas Handphone (Hp).

Kali ini merampas Hp, seorang anak kecil di Gang Anggrek, Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, pada Kamis (18/4/2024).

Tersangka, RA ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Ketapang, pada Sabtu (20/4/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

Dalam melancarkan aksi, tersangka berpura – pura bertanya kepada korban. Dan selanjutnya saat korban lengah, pelaku langsung merampas Hp dari tangan korban dan kabur.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas AKP Sumiadinata mengungkapan pelaku merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali mendapatkan putusan vonis pidana.

“ Pelaku ini sudah 3 kali mendapatkan putusan vonis pidana dengan kasus serupa,” ujarnya.

Menurut Sumiadinata, pelaku beraksi di lokasi yang berbeda beda, dan melakukan pengamatan di sekitar lokasi sebelum melakukan perbuatannya.

“Hasil penjualan Hp tersebut, digunakan tersangka untuk keperluan sehari – hari,” jelasnya.

Dari tangan tersangka RA, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah Hp merek YO 10 warna hitam.

“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, tegasnya [r/red]