DPR RI Bahas One Map Policy, Akademisi Tekankan Ancaman Sengketa Pertanahan

FOTO : Dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Latif [ istimewa]

Editor : Hoesnan | Publisher : admin redaksi

RADARKALBAR.COM – DPR RI mendalami perkembangan kebijakan satu peta atau one map policy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang turut menyoroti masih tingginya potensi konflik agraria, khususnya desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan, Senin (9/2/2026).

RDP tersebut membahas progres penyusunan kebijakan satu peta sekaligus menginventarisasi berbagai kendala penyelesaian konflik agraria yang hingga kini masih terjadi akibat tumpang tindih data pertanahan dan kawasan hutan.

Akademisi hukum sekaligus dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Abdul Latif, menegaskan sengketa pertanahan kerap berakar pada ketidaksesuaian antara data fisik di lapangan dengan data yuridis yang tercatat secara administratif.

Ia menjelaskan, sengketa dapat muncul sejak tahap awal pendaftaran tanah, terutama dalam proses pengumpulan dan pengumuman data, hingga pasca-terbitnya sertifikat, seperti pada kasus sertifikat ganda atau bidang tanah yang saling tumpang tindih.

Menurut Abdul Latif, persoalan tersebut umumnya dipicu oleh perbedaan penguasaan fisik dengan data administrasi, lemahnya dokumen dasar pendaftaran tanah, serta kesalahan dalam pengukuran bidang tanah.

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan one map policy yang bertujuan mengintegrasikan seluruh data geospasial ke dalam satu sistem nasional berpotensi membuka konflik laten yang selama ini tertutup, terutama ketika data pertanahan bersinggungan dengan peta kawasan hutan, perizinan usaha, maupun sektor lainnya.

Abdul Latif juga menyoroti penerapan sertifikat elektronik dan sistem geospasial digital yang menuntut validasi data secara ketat.

Menurutnya, data digital yang tidak diverifikasi dengan baik berisiko menimbulkan persoalan hukum baru karena menjadi dasar administrasi dan pembuktian hak.

“Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, sertifikat memang merupakan alat bukti yang kuat, tetapi tetap bisa diuji apabila ditemukan cacat administrasi atau bukti hukum lain,” ujarnya.

RDP DPR RI ini menjadi bagian dari pembahasan kebijakan nasional di bidang pertanahan, dengan fokus pada integrasi data melalui one map policy serta upaya mencari solusi jangka panjang terhadap konflik agraria yang masih kerap terjadi di berbagai daerah. [ RED ]

source : rilis SMSI Pusat

Share This Article
Exit mobile version